Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiga Kategori Tenaga Honorer Prioritas Diangkat PPPK Paruh Waktu, Tak Perlu Ikuti Tes CPNS 2025

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 11 Agustus 2025 | 15:08 WIB

REKRUTMEN PPPK - Pemerintah segera melakukan rekrutmen PPPK Paruh Waktu setelah selesai melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu.
REKRUTMEN PPPK - Pemerintah segera melakukan rekrutmen PPPK Paruh Waktu setelah selesai melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu.

RADAR BALI - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menuntaskan status kepegawaian para tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, sebuah jalur khusus kini dibuka untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan yang ditandatangani oleh MenPANRB Rini Widyantini pada 8 Agustus 2025 ini menetapkan tiga kategori tenaga honorer yang mendapatkan prioritas utama.

Kategori prioritas pertama adalah para tenaga honorer yang datanya sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hingga kini masih aktif bekerja di instansinya.

Mereka menjadi garda terdepan dalam proses pengangkatan ini sebagai bentuk pengakuan atas data dan status mereka yang telah tercatat secara resmi.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang namanya belum masuk dalam database BKN.

Kategori prioritas kedua ini mencakup mereka yang dapat membuktikan telah bekerja secara aktif dan terus-menerus selama paling sedikit dua tahun terakhir.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum terdata secara formal.

Adapun prioritas ketiga diberikan kepada para Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Mereka yang namanya terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dipersilakan untuk diusulkan, sebagai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang kompeten.

Proses pengangkatan ini tidak lagi melalui seleksi tes yang kompetitif, melainkan melalui mekanisme usulan langsung dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat dan daerah.

PPK bertugas untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan urutan prioritas tersebut kepada Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Pemerintah telah menetapkan jadwal yang sangat ketat untuk memastikan program ini berjalan cepat dan efisien.

Seluruh proses, mulai dari pengusulan oleh instansi pada awal Agustus 2025 hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN, ditargetkan rampung pada akhir September 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif, memberikan penegasan keras terkait komitmen pemerintah. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi bagi instansi yang abai dan tidak mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

"Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," tegas Prof. Zudan. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #rekrutmen pppk #kemenpan #badung #PPPK Paruh Waktu #rekrutmen PPPK 2025 #tabanan #Kapan dibuka #jembrana #pppk #CPNS 2025 Terbaru #tes cpns 2025 #RS Adyaksa #kejaksaan agung #tes cpns #gianyar #2025