Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemkot Denpasar Usulkan 1.704 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 11 Agustus 2025 | 15:34 WIB
ATASI SAMPAH: Pemkot Denpasar menambah tiga TPS3R untuk penanganan sampah di perkotaan
ATASI SAMPAH: Pemkot Denpasar menambah tiga TPS3R untuk penanganan sampah di perkotaan

RADAR BALI - Kemenpan Reformasi Birokrasi telah menetapkan batas waktu pengusulan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 20 Agustus 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Denpasar berencana mengusulkan pengangkatan 1.704 tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pengusulan dilakukan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-aparatur sipil negara sekaligus memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di Pemkot Denpasar.

Tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga honorer tersebut telah mengikuti seleksi CASN 2024 hingga tahap seleksi kompetensi pada Mei 2025, namun tidak mendapatkan formasi.

Selain itu, tenaga honorer juga dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu setelah bekerja selama dua tahun atau kategori R2, R3, dan R4.

Pada Mei lalu, sebanyak 2.245 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Denpasar telah melakukan uji kompetensi untuk memperebutkan 500 formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Mayoritas peserta seleksi telah bekerja sebagai sopir, tenaga kebersihan, guru, dan tenaga kesehatan.

Sebanyak 2.100 tenaga honorer mengikuti uji kompetensi dilakukan di kampus Universitas Terbuka di Sesetan, Denpasar Selatan.

Sedangkan 145 tenaga honorer mengikuti seleksi kompetensi di luar Bali.

Diantara tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK adalah 139 pengemudi truk sampah yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar.

Berdasarkan kebijakan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, para supir truk sampah tersebut menerima kenaikan gaji pokok dari Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta per 1 Maret 2025.

Para tenaga honorer yang bertugas membersihkan Kota Denpasar tersebut bekerja selama 9 jam, yakni mulai pukul 03.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Selain menerima gaji pokok, para petugas kebersihan juga menerima sembako, pakaian kerja, dan pemeriksaan kesehatan gratis secara rutin dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Pada 1 Juni 2025 lalu, sebanyak 3.926 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Denpasar telah dilantik Wali Kota IGN Jaya Negara.

Ribuan PPPK yang dilantik sebelumnya merupakan tenaga kontrak yang telah mengabdi di berbagai instansi daerah.

Sejumlah PPPK yang dilantik telah bekerja selama 22 tahun dengan gaji awal yang diterima kala itu Rp 10 ribu rupiah per bulan. ***

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #kemenpan #PPPK Paruh Waktu #Rekrutmen CASN 2025 #pppk #tes cpns 2025 #bali #2025