RADAR BALI - Pelanggaran garis sempadan pantai ternyata tidak hanya terjadi di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Puluhan tempat usaha di Pantai Melasti dan Pantai Balangan diduga melanggar aturan karena berdiri di tanah negara.
Puluhan tempat usaha tersebut kini telah mendapat surat peringatan kedua dari Pemkab Badung.
Hasil penelusuran Dinas PUPR Badung, sebanyak 21 tempat usaha di Pantai Balangan diduga berdiri di tanah milik negara.
Selain itu, delapan kafe dan beach club di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, juga diduga melanggar garis sempadan pantai dan berdiri di tanah milik negara.
Sejumlah beach club yang diduga melanggar garis sempadan pantai dan berdiri di tanah milik negara.
Antara lain, Tropical Temptation, Mino Beach Club, Warung Magus, Uma Beach Club, Palmilla Beach Club, White Rock, Karma Beach Club, dan Klive Beach Club.
Bupati Badung Adi Arnawa mengaku telah melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Provinsi Bali.
Hal tersebut karena status hukum tempat-tempat usaha di Pantai Melasti berbeda dengan tempat usaha di Pantai Bingin yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Tempat-tempat usaha tersebut telah memiliki Nomor Izin Berusaha dan memiliki surat kerja sama pemanfaatan tebing dan lahan dengan Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan.
Bahkan, Uma Beach Club dapat menunjukkan surat kerja sama penyewaan aset tanah dengan Pemkab Badung. Hanya Klive Beach Club yang tidak dapat menunjukkan perizinan dan kerja sama dengan pemerintah.
Karena itu, Pemkab Badung dan Pemprov Bali akan mengambil pendekatan berbeda dengan mengedepankan pendekatan dialogis.
Sementara itu, pembersihan Pantai Bingin hingga kini masih berkisar 40 persen.
Salah satu alasannya adalah akses jalan masuk yang sempit membuat alat berat belum bisa beroperasi secara maksimal.
Perseteruan hukum antara warga Pantai Bingin dan Pemkab Badung akhirnya berakhir damai setelah warga sepakat untuk mencabut gugatan di PN Denpasar.
Pemkab Badung menjanjikan jalan akses ke Pantai Bingin akan tetap dibuka dan menambah armada truk untuk mengangkut sisa bongkaran dari 48 bangunan yang dibongkar. ***
Editor : Ibnu Yunianto