Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cegah Potensi KKN, Irjen Kemenhut Warning ASN Hindari Konflik Kepentingan, Terbitkan Permen Nomor 13/2025, Begini Isinya

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:00 WIB

 

KONFLIK KEPENTINGAN: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kehutanan Irjen.Pol Djoko Poerwanto (pakai kacamata)  mengunjungi Showcase Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Kamis (28/8/2025).
KONFLIK KEPENTINGAN: Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kehutanan Irjen.Pol Djoko Poerwanto (pakai kacamata) mengunjungi Showcase Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Kamis (28/8/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.comInspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Kehutanan Irjen.Pol Djoko Poerwanto mewarning lembaga kehutanan di bawah Kementerian Kehutanan  bertempat Bali untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan pekerjaan. Itu menyebabkan adanya terjadi korupsi yang tak akan pernah selesai.

”Kita pelayan masyarakat harus transparan terhadap apa yang dilakukan. Juga akuntabilitas apa dilakukan bisa diterima masyarakat. Tidak hanya di Bali beberapa tempat,” jelasnya saat kunjungan ke Taman Hutan Raya (Tahura) showcase G20 kemarin (28/8/2025). 

Konflik Kepentingan yang dimaksud Peraturan Menteri Kehutanan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

 Baca Juga: KPU Bali Rancang Zona Integritas, Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Hal ini

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyampaikan sosialisasikan yang dilakukan supaya ada persamaan persepsi supaya memiliki manfaat untuk masyarakat. Para pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan menciptakan pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 adalah aturan baru yang mengatur tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Peraturan ini mulai berlaku pada 29 Juli 2025.

”Itu berkaitan conflict of interest mulainya dari diri masing -masing. Kami sosialisasikan,” ucapnya. 

 Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Kembali Curi Motor Karyawan Bioskop XXI Mall Bali Galeria

Djoko mengajak semua ASN yang bekerja di Kementerian Kehutanan mendeklarasi tidak ada kepentingan lain dalam bekerja.

”Mau tidak declare seandainya pekerjaan kita berkaitan dengan kepentingan di luar pekerjaan saya. Kalau saya Irjen ternyata ada pemeriksaan audit kinerja di sana ada hubungan katakanlah kekerabatan atau seperti apa saya harus berani mendeclare saya tidak ikut pekerjaan itu kalau saya tetap ikut dikhawatirkan ada konflik kepentingan,” bebernya. 

Disinggung apakah itu juga termasuk adanya hubungan warna politik? Djoko pun enggan menjawab. Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025, poin a ayat 2 pasal 4 sumber konflik lainnya adalah hubungan politik.”Saya tidak bicara politik ini,” ucapnya.

 Baca Juga: Dewa Ratu! Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol, Begini Kronologinya, Kapolri Meminta Maaf dan Janji Mengusut Tuntas, Mahasiswa akan Gelar Aksi Susulan

Lebih lanjut disampaikan juga menjaga keuangan negara mencegah korupsi harus ada mitigasi dalam penggunaan anggaran. Baik itu bersumber APBD dan APBN supaya tugas dan pekerjaanya sesuai dengan arah.”Prinsipnya DIPA apakah ada sumber dari yang langsung APBN atau sub yang lain harus mitigasi dengan SOP yang ketat,” tandas Djoko.***

Editor : M.Ridwan
#konflik kepentingan #kehutanan #irjen #bali #kemenhut