RADAR BALI – Kasus tewasnya Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demo di depan DPR, mulai menemukan titik terang. Nama tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat akhirnya dibuka ke publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut langsung nama-nama tersebut di hadapan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Massa sebelumnya mendesak agar polisi tidak lagi menyebut inisial, melainkan nama lengkap para terduga pelaku. “Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.
Desakan itu pun dikabulkan oleh Asep. Ia membacakan tujuh nama anggota Brimob yang saat ini sudah menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri karena diduga melanggar kode etik kepolisian:
-
Aipda M. Rohyani
-
Briptu Danang
-
Briptu Mardin
-
Baraka Jana Edi
-
Baraka Yohanes David
-
Bripka Rohmat
-
Kompol Cosmas Kaju Gae
“Bapak Kapolri bersama jajaran dengan Divpropam serta Komnas HAM dan Kompolnas akan memproses kasus ini secara terang benderang. Publik silakan ikut mengawasi,” tegas Irjen Asep.
Kompol Cosmas Punya Jabatan Strategis di Brimob
Dari tujuh nama tersebut, Kompol Cosmas Kaju Gae mencuri perhatian.
Ia bukan anggota biasa, melainkan pejabat dengan jabatan mentereng di Korps Brimob. Kosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Sebagai informasi, satu batalyon Brimob biasanya membawahi 4 kompi dan 1 kompi bantuan, dengan jumlah personel yang dipimpin bisa mencapai 600 hingga 1.300 anggota. Posisi ini menempatkan Cosmas sebagai salah satu komandan penting di tubuh Brimob.
Saat Baracuda Brimob melindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas duduk di bagian depan di sebelah pengemudi. Sedangkan sopir Baracuda adalah Bripka Rohmat.
Penempatan Khusus di Propam Polri
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut sudah menjalani patsus di Divisi Propam Polri mulai Jumat (29/8/2025).
“Penempatan khusus ini berlangsung selama 20 hari ke depan, agar penyidik bisa mendalami kasus secara intensif,” ujar Abdul Karim di Mabes Polri.
Penempatan khusus dimaksudkan sebagai bentuk penahanan internal, sekaligus proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Dalam pemeriksaan, tujuh anggota Brimob itu terlihat duduk berjajar mengenakan kaos hijau bertuliskan “Titipan Patsus Propam Polri”.
Lima orang duduk di depan berhadapan dengan pemeriksa Biro Paminal, sementara dua lainnya duduk di belakang.
Kronologi Singkat
Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Saat itu, mobil rantis sempat berhenti sejenak sebelum kembali melaju dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Peristiwa itu langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan masyarakat yang berada di lokasi.
Gelombang protes pun bergulir hingga akhirnya mendorong pengungkapan identitas anggota Brimob yang terlibat. ***
Editor : Ibnu Yunianto