DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Kericuhan yang tejadi saat ini disebabkan oleh pernyataan konyol sederet nama artis sekaligus anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan juga Eko Patrio.
Keempat anggota dewan tersebut hari ini resmi dinonaktifkan dari masing-masing partai mereka setelah demo yang sangat besar terjadi di mana-mana.
Nampaknya menonaktifkan anggota dewan ternyata tidak sama dengan memecatnya.
Dalam hal ini keempat anggota dewan tersebut hanya dinonaktifkan dari fraksi di DPR namun masih resmi menjadi anggota dewan.
Bahkan gaji serta tunjangan masih didapatkan oleh keempat anggota tersebut.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Berbeda dengan penonaktifan anggota, pemberhentian atau pemecatan nampaknya tak semudah yang dibayangkan.
Anggota terkait terlebih dahulu dinyatakan melanggar aturan yang tertulis dalam peraturan dewan.
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Tata Tertib, anggota DPR dapat diberhentikan dengan beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
2. Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR.
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.
6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD.
7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menjadi anggota partai politik lain.
Siapa yang Berhak Memberhentikan Anggota DPR?
Proses pemberhentian anggota DPR di Indonesia diatur melalui mekanisme yang ketat dan melibatkan beberapa pihak.
Salah satu pihak yang memiliki andil besar dalam pemberhentian anggota DPR yaitu, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
Baca Juga: Sahroni Mengamuk Usai Rumah Dijarah Warga hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum: Bedebah Kalian!
MKD memiliki wewenang untuk menyelidiki sebuah pengaduan serta menggelar sidang yang menghadirkan pengadu, saksi, dan anggota DPR yang diadukan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan sidang, MKD akan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian kepada anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 69, tentang Tata Cara Pemberhentian Anggota.
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pemberhentian anggota yang didasarkan atas putusan pengadilan akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi yang bersangkutan.
Selanjutnya, pimpinan fraksi yang bersangkutan akan menyampaikan keputusannya tentang pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPR dan akan diteruskan oleh MKD kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.***
Editor : Desi Rabiati