RADAR BALI - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi kabar yang dinantikan jutaan pelajar dan orang tua di seluruh Indonesia.
Memasuki September 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersiap menyalurkan bantuan pendidikan ini kepada siswa penerima manfaat.
Dana PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan tujuan meringankan beban biaya sekolah, mulai dari perlengkapan belajar, seragam, hingga kebutuhan sehari-hari pelajar dari keluarga kurang mampu.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP September 2025
Penyaluran PIP dilakukan bertahap melalui bank penyalur, yakni Bank BNI dan Bank BRI. Berikut jadwal pencairan tahun 2025:
-
Termin 1 (Februari–April): Untuk peserta didik penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Termin 2 (Mei–September): Menyasar siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan atau pihak terkait, serta siswa dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi siswa tahap 1 dan 2 yang belum menerima pencairan dana.
Jadwal Pencairan Bantuan PIP September 2025
Penyaluran PIP dilakukan bertahap melalui bank penyalur, yakni Bank BNI dan Bank BRI. Berikut jadwal pencairan tahun 2025:
-
Termin 1 (Februari–April): Untuk peserta didik penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Termin 2 (Mei–September): Menyasar siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan atau pihak terkait, serta siswa dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi.
-
Termin 3 (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi siswa tahap 1 dan 2 yang belum menerima pencairan dana.
Cara Cek Status Penerima PIP September 2025
Siswa dan orang tua dapat memastikan status penerimaan bantuan melalui laman resmi PIP. Caranya:
-
Kunjungi situs pip.dikdasmen.go.id.
-
Masukkan NISN dan NIK siswa di kolom yang tersedia.
-
Ketik hasil penjumlahan untuk verifikasi.
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
-
Sistem akan menampilkan informasi status penerima dan pencairan dana.
Besaran Dana Bantuan PIP September 2025
Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:
-
SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
-
SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
-
SMA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000–Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir).
-