RADAR BALI - Rentetan aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di berbagai kota di Indonesia telah menelan sepuluh korban jiwa dan menyebabkan belasan lainnya luka-luka.
Tragedi ini memicu perhatian serius dari lembaga hak asasi manusia nasional maupun internasional.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyatakan persetujuannya dengan seruan PBB untuk menginvestigasi tuntas kasus-kasus kekerasan tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa Komnas HAM bersama Lembaga Negara HAM lainnya akan membentuk tim investigasi khusus.
"Kami mengikuti dengan cermat rangkaian kekerasan di Indonesia... dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan," ujar Ravina Shamdasani, juru bicara Kantor HAM PBB (OHCHR).
Pihaknya mendesak otoritas Indonesia untuk menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan memastikan aparat keamanan mematuhi norma internasional dalam penggunaan kekuatan.
Identitas dan Kronologi Korban Tewas
Penyebab kematian para korban bervariasi, mulai dari dugaan kekerasan aparat, bentrokan antarwarga, hingga insiden yang disebabkan oleh massa perusuh.
Berikut adalah rincian identitas dan kronologi para korban:
-
Affan Kurniawan (21 tahun), Jakarta: Seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Affan diketahui tidak ikut berdemo dan sedang dalam perjalanan mengantar pesanan makanan.
-
Andika Lutfi Falah (16 tahun), Jakarta: Siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang ini meninggal dunia setelah mengalami luka berat di kepala akibat benturan benda tumpul saat kerusuhan di Jakarta pada 29 Agustus 2025.
-
Rheza Sendy Pratama (21 tahun), Jogjakarta: Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta ini ditemukan meninggal dunia dengan luka memar dan bekas pijakan sepatu di tubuhnya usai mengikuti demonstrasi.
-
Iko Juliant Junior (19 tahun), Semarang: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini meninggal setelah dirawat kritis di RSUP dr. Kariadi. Menurut pengakuan orang tuanya, Iko sempat mengigau meminta untuk tidak dipukuli lagi, namun penyebab pasti kematiannya masih didalami.
-
Sumari (60 tahun), Solo: Seorang tukang becak yang meninggal dunia diduga akibat paparan gas air mata saat terjadi bentrokan massa di Surakarta.
-
Muhammad Akbar Basri (26 tahun), Sarina Wati (26 tahun), dan Saiful Akbar (43 tahun), Makassar: Ketiganya, yang merupakan pegawai dan pejabat di lingkungan DPRD Makassar, tewas karena terjebak di dalam gedung DPRD yang dibakar oleh massa.
-
Rusma Diansyah (25 tahun), Makassar: Pengemudi ojek online ini tewas setelah dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel saat demonstrasi di depan Kampus UMI Makassar.
-
Septinus Sesa, Manokwari: Warga yang menjadi korban saat aksi blokade jalan. Kasus kematiannya masih dalam penyelidikan intensif yang melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, dan LBH untuk menjamin transparansi.
Selain korban tewas, tercatat Budi Haryadi, anggota Satpol PP Paruh Waktu Pemkot Makassar sekaligus pengemudi ojek online, mengalami luka serius dan masih dirawat di ICU RS Primaya Makassar setelah terpaksa melompat dari atap gedung DPRD yang terbakar.
Langkah Komnas HAM dan Desakan Penegakan Hukum
Anis Hidayah menegaskan, dugaan sementara banyak kematian disebabkan oleh kekerasan aparat.
"Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum, terutama bagi para korban yang meninggal dunia dan luka-luka yang disebabkan oleh kekerasan aparat," tegas Anis.
Secara spesifik, Komnas HAM telah memeriksa tujuh terduga pelaku terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan di Jakarta. Untuk sembilan kasus lainnya, tim investigasi gabungan akan dibentuk.
"Banyak kasus yang menyusul kematian dan luka-luka sehingga lembaga nasional HAM akan membentuk tim," katanya.
Di samping korban jiwa dan luka, Komnas HAM juga menyoroti penanganan massa aksi.
Berdasarkan kunjungan langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025, Anis menyebut sebanyak 1.683 orang masih ditahan.
Komnas HAM mendorong negara untuk segera memenuhi hak pemulihan bagi semua korban serta membebaskan para peserta aksi yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. ***
Editor : Ibnu Yunianto