DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, telah dilakukan.
Kompol Kosmas akhirnya dipecat dari Polri lantaran menewaskan Affan Kurniawan pada demo DPR.
Ia terbukti melanggar kode etik setelah melindas korban Affan Kurniawan. Dengan mobil rantis Brimob.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Sementara itu, enam tersangka lainnya hanya disanksi ringan lantaran mereka berada di mobil penumpang.
Baca Juga: Akhirnya Istri Uya Kuya Nongol dan Berikan Tanggapannya Usai Dijarah dan Alami Kerugian Milyaran Rupiah
Kompol Kosmas terlihat lesu usai pembacaan dakwaan sore tadi.
Air matanya tak mampu dibendung dan reaksi masyarakat pun beragam.
Keputusan tersebut dirasa masih kurang lantaran ia hanya dipecat dan tidak diadili secara hukum.***
Editor : Desi Rabiati