Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ringkasan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun yang Menjerat Pendiri Gojek Nadiem Makarim

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 5 September 2025 | 16:44 WIB
Audensi BBPMP Provinsi Jawa Timur, Google for Education Indonesia (wilayah Jawa Timur) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tentang optimalisasi pemanfaatan chromebook
Audensi BBPMP Provinsi Jawa Timur, Google for Education Indonesia (wilayah Jawa Timur) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tentang optimalisasi pemanfaatan chromebook

RADAR BALI - Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pendiri Gojek tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan (staf khusus), dan Ibrahim Arief (konsultan).

Mereka diduga memiliki peran strategis dalam perencanaan, pengaturan teknis, hingga pelaksanaan pengadaan.

Estimasi Kerugian Negara

Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.

Angka tersebut masih dihitung lebih detail oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejumlah media internasional seperti Reuters menyebut potensi kerugian mencapai USD 121,8 juta, sementara AP memperkirakan sekitar USD 115 juta dari total proyek senilai USD 563 juta.

Latar Belakang Proyek Chromebook

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah selama pandemi COVID-19.

Salah satu bentuknya adalah pengadaan perangkat Chromebook dengan anggaran jumbo, mencapai Rp 9,9 triliun (2019–2023).

Jumlah pengadaan diperkirakan sekitar 1,2 juta unit.

Namun, sejak tahap uji coba, sejumlah masalah sudah terdeteksi.

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) menilai Chromebook tidak cocok digunakan di sekolah-sekolah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam) karena keterbatasan konektivitas internet.

Kronologi dan Indikasi Penyimpangan

Meski uji coba dinyatakan gagal, Nadiem tetap memerintahkan penggunaan Chromebook.

Ia bahkan disebut beberapa kali berkoordinasi langsung dengan Google Indonesia terkait Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).

Beberapa catatan penting dalam penyelidikan Kejagung antara lain:

  1. Paksaan Penggunaan Chromebook
    Nadiem tetap menginstruksikan pemakaian Chromebook meski hasil uji coba menunjukkan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

  2. Pertemuan dengan Google
    Sejak awal 2020, Nadiem tercatat mengadakan sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia. Puncaknya, pada 6 Mei 2025, ia menggelar rapat tertutup via Zoom dengan pejabat eselon dan kembali memerintahkan penggunaan Chromebook, meskipun pengadaan resmi belum dimulai.

  3. Harga Pengadaan dan Modus Dugaan Korupsi
    Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan harga yang dinilai tidak wajar, misalnya Rp 88,25 juta per paket (laptop dan perangkat pendukung). Perangkat berbasis Chrome OS pun dianggap sulit digunakan oleh guru dan siswa, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dalam skala besar.

  4. Skema Anggaran
    Dari total Rp 9,3 triliun–Rp 9,9 triliun anggaran, sebagian besar dialokasikan untuk pengadaan perangkat, namun efektivitas penggunaannya dipertanyakan.

Analisis Kejaksaan: Mengapa Ada Kerugian Negara?

Menurut Kejagung, kerugian negara muncul karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan.

Meski perangkat terbukti tidak sesuai kebutuhan, instruksi untuk tetap menggunakan Chromebook terus berjalan.

Harga pengadaan yang terlampau tinggi memperburuk kondisi tersebut.

Kejagung menilai, kebijakan ini tidak hanya menyebabkan pemborosan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip pengelolaan anggaran negara.

Oleh sebab itu, Nadiem dan empat tersangka lainnya dianggap bertanggung jawab atas kerugian publik yang hampir menembus Rp 2 triliun. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#nadiem makarim #Chromebook #gojek #nadiem tersangka #Nadiem Anwar Makarim #korupsi pengadaan laptop Chromebook #google #kejaksaan agung #ceo gojek