RADAR BALI - Proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi memasuki tahap penting.
Setelah pengumuman alokasi kebutuhan, peserta yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, jadwal pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu diajukan oleh masing-masing instansi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar proses berjalan lancar, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital sesuai ketentuan. Dokumen tersebut meliputi:
-
Pas foto terbaru berlatar belakang merah.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
-
Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Surat pernyataan tidak pernah dipidana.
Peserta diingatkan untuk memastikan dokumen jelas terbaca, sesuai ukuran yang ditentukan, serta tidak ada data yang terlewat.
Langkah-Langkah Pengisian di SSCASN
Proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal SSCASN.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
-
Login menggunakan akun masing-masing peserta.
-
Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
-
Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
-
Unggah dokumen persyaratan satu per satu.
-
Periksa kembali data yang sudah diinput.
-
Klik Simpan dan lakukan finalisasi.
-
Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN, Aris Windiyanto, mengingatkan agar peserta tidak menunda hingga mendekati batas akhir.
Lonjakan trafik berpotensi membuat server SSCASN padat. “Isi DRH lebih awal, pastikan data benar, dokumen lengkap, dan verifikasi sebelum finalisasi,” ujarnya dalam kegiatan BKN Menyapa pada 27 Agustus 2025.
Jumlah Peserta Membludak
Berdasarkan data BKN, ada 1.230.857 non-ASN yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, atau sekitar 89,8 persen dari total potensi 1.370.986 orang.
Besarnya jumlah ini membuat tahap pengisian DRH menjadi krusial karena menyangkut kelanjutan proses penetapan Nomor Induk.
Tahap Berikutnya
Setelah pengumuman alokasi kebutuhan pada 7 September 2025, peserta langsung diarahkan untuk mengisi DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dokumen atau terlambat mengisi akan dinyatakan gugur.
Instansi masing-masing kemudian akan memproses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu hingga 20 September 2025. ***
Editor : Ibnu Yunianto