Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di SSCASN 2025

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 8 September 2025 | 16:32 WIB
REKRUTMEN PPPK - Pemerintah segera melakukan rekrutmen PPPK Paruh Waktu setelah selesai melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu.
REKRUTMEN PPPK - Pemerintah segera melakukan rekrutmen PPPK Paruh Waktu setelah selesai melakukan rekrutmen PPPK Penuh Waktu.

RADAR BALI - Proses pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi memasuki tahap penting.

Setelah pengumuman alokasi kebutuhan, peserta yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025, jadwal pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu diajukan oleh masing-masing instansi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital sesuai ketentuan. Dokumen tersebut meliputi:

Peserta diingatkan untuk memastikan dokumen jelas terbaca, sesuai ukuran yang ditentukan, serta tidak ada data yang terlewat.

Langkah-Langkah Pengisian di SSCASN

Proses pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal SSCASN.

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Login menggunakan akun masing-masing peserta.

  2. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.

  3. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.

  4. Unggah dokumen persyaratan satu per satu.

  5. Periksa kembali data yang sudah diinput.

  6. Klik Simpan dan lakukan finalisasi.

  7. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN, Aris Windiyanto, mengingatkan agar peserta tidak menunda hingga mendekati batas akhir.

Lonjakan trafik berpotensi membuat server SSCASN padat. “Isi DRH lebih awal, pastikan data benar, dokumen lengkap, dan verifikasi sebelum finalisasi,” ujarnya dalam kegiatan BKN Menyapa pada 27 Agustus 2025.

Jumlah Peserta Membludak

Berdasarkan data BKN, ada 1.230.857 non-ASN yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, atau sekitar 89,8 persen dari total potensi 1.370.986 orang.

Besarnya jumlah ini membuat tahap pengisian DRH menjadi krusial karena menyangkut kelanjutan proses penetapan Nomor Induk.

Tahap Berikutnya

Setelah pengumuman alokasi kebutuhan pada 7 September 2025, peserta langsung diarahkan untuk mengisi DRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dokumen atau terlambat mengisi akan dinyatakan gugur.

Instansi masing-masing kemudian akan memproses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan tenggat waktu hingga 20 September 2025. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #DRH #sscasn 2025 #badung #NI PPPK #PPPK Paruh Waktu #SIASN #Daftar Riwayat Hidup NIP PPPK Paruh Waktu #jembrana #bkn #sscasn #bali #daftar riwayat hidup #buleleng #SIASN BKN