RADAR BALI - Sebanyak 166 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia karena pelanggaran imigrasi.
Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) mengidentifikasi 66 dari 166 orang pekerja migran Indonesia tersebut terindikasi kuat sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Temuan ini mengarah pada keterlibatan belasan perusahaan penyalur yang mayoritas berlokasi di Lombok.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menyatakan bahwa indikasi ini terdeteksi setelah pihaknya melakukan pendataan dan konseling mendalam terhadap 166 PMI yang dipulangkan melalui kerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
"Hasil konseling dan pendataan yang dilakukan tim Gugus Tugas TPPO, terdeteksi ada 66 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi ini diberangkatkan secara ilegal lewat tekong dan perusahaan," kata Imam seperti dilansir Antara.
Imam menyatakan bahwa 66 pekerja migran tersebut, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Timur.
Sidanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Modus yang digunakan beragam, mulai dari pemberangkatan oleh agen legal maupun ilegal. Salah satu kasus yang disorot adalah PT Bagus Bersaudara, sebuah perusahaan yang sudah lama tutup namun dampaknya masih dirasakan oleh para pekerja yang diberangkatkan.
"Jadi, perusahaan ini sudah tutup lama, dampaknya beberapa pekerja yang diberangkatkan ke Malaysia bermasalah hingga dideportasi," ujarnya.
Kepala Subdit IV Gakkum Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Aer mengonfirmasi bahwa mayoritas perusahaan yang terlibat dalam pemberangkatan 66 PMI korban TPPO tersebut berada di luar wilayah Kepri.
"Terindikasi ada 16 perusahaan atau agen yang memberangkatkan 66 pekerja migran korban TPPO ini, mayoritas berada di Lombok," ungkap AKBP Andika Aer.
Polda Kepri kini telah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian di Lombok untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mencegah terulangnya kasus pengiriman PMI non-prosedural di masa depan.
Andika menambahkan bahwa pengiriman pekerja migran secara ilegal merupakan salah satu modus TPPO yang paling marak dan sering kali dioperasikan oleh jaringan sindikat.
Para korban tidak hanya dirugikan secara non-prosedural, tetapi juga secara finansial.
Salah seorang pekerja yang menjadi korban mengaku telah membayar Rp24 juta agar bisa bekerja di Malaysia.
Namun, setelah dua tahun bekerja, ia belum berhasil mengembalikan modal tersebut dan kini harus menghadapi kenyataan pahit dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. ***
Editor : Ibnu Yunianto