RADAR BALI - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2025 kini jauh lebih mudah.
Jika dulu masyarakat harus antre panjang di kantor polisi, sekarang prosesnya bisa dimulai dari rumah melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi.
Dokumen ini masih menjadi salah satu syarat penting dalam banyak keperluan resmi, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, PPPK, kuliah kedinasan, mengurus visa, hingga seleksi pendidikan.
Jadi, wajar bila SKCK tetap banyak dicari hingga sekarang.
Keuntungan mengurus SKCK online adalah lebih hemat waktu karena bisa daftar dari rumah, tidak perlu antre panjang di kantor polisi, proses verifikasi lebih cepat dan transparan.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun pendaftaran bisa dilakukan secara online, pencetakan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi.
Pemohon wajib membawa barcode pendaftaran dari aplikasi untuk verifikasi akhir.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Berikut langkah praktis membuat SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi:
-
Download aplikasi Super Apps Polri Presisi di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Buat akun dengan mengisi data pribadi, lalu unggah KTP, foto wajah, dan Nomor Pajak Wajib Pajak (jika ada).
-
Pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi, kemudian klik “Ajukan SKCK”.
-
Isi data diri sesuai dokumen resmi.
-
Lakukan pembayaran via BRI Virtual Account.
-
Dapatkan barcode pendaftaran yang otomatis dikirim ke email.
-
Datang ke kantor polisi dengan membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli untuk pencetakan SKCK.
Syarat Dokumen SKCK Online
Siapkan dokumen digital dalam format JPEG/PDF berikut:
-
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Akta kelahiran
-
Pasfoto 4x6 cm (latar belakang merah)
-
Paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
-
Kartu BPJS Kesehatan aktif
Biaya Resmi SKCK 2025
-
Rp30.000 (berdasarkan aturan PNBP dan Perkapolri).
-
Pembayaran dilakukan di kantor polisi saat pencetakan fisik.
-
Waspada pungli, karena biaya resmi tidak lebih dari nominal tersebut.
Perpanjangan SKCK Online 2025
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan. Jika habis, kamu bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat baru, selama data diri belum berubah.
Berikut alur perpanjangan SKCK online:
-
Masuk ke aplikasi Super Apps Polri Presisi dengan akun yang sudah terdaftar.
-
Pilih menu “Perpanjangan SKCK”.
-
Unggah kembali dokumen persyaratan (KTP, KK, pasfoto terbaru, dan SKCK lama).
-
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan Rp30.000.
-
Simpan dan bawa barcode pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
Jika ada perubahan data (misalnya alamat, status perkawinan, atau catatan hukum), maka perpanjangan tidak bisa dilakukan.
Kamu harus mengajukan SKCK baru dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Tips Agar Proses Lancar
-
Pastikan foto dokumen jelas dan tidak buram.
-
Gunakan email aktif untuk menerima barcode pendaftaran.
-
Isi data sama persis dengan dokumen asli.
-
Simpan barcode dan bukti pembayaran sebagai cadangan.
-
Ingat masa berlaku SKCK hanya 6 bulan, jadi segera perpanjang sebelum kedaluwarsa. ***