Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cara Buat SKCK Online Melalui Ponsel: Syarat, Biaya, dan Langkah Praktis

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 11 September 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi - Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Ilustrasi - Surat Keterangan Catatan Kepolisian

RADAR BALI - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2025 kini jauh lebih mudah.

Jika dulu masyarakat harus antre panjang di kantor polisi, sekarang prosesnya bisa dimulai dari rumah melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi.

Dokumen ini masih menjadi salah satu syarat penting dalam banyak keperluan resmi, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, PPPK, kuliah kedinasan, mengurus visa, hingga seleksi pendidikan.

Jadi, wajar bila SKCK tetap banyak dicari hingga sekarang.

Keuntungan mengurus SKCK online adalah lebih hemat waktu karena bisa daftar dari rumah, tidak perlu antre panjang di kantor polisi, proses verifikasi lebih cepat dan transparan.

Namun, perlu diingat bahwa meskipun pendaftaran bisa dilakukan secara online, pencetakan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi.

Pemohon wajib membawa barcode pendaftaran dari aplikasi untuk verifikasi akhir.

Cara Membuat SKCK Online 2025

Berikut langkah praktis membuat SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi:

  1. Download aplikasi Super Apps Polri Presisi di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi, lalu unggah KTP, foto wajah, dan Nomor Pajak Wajib Pajak (jika ada).

  3. Pilih menu SKCK di halaman utama aplikasi, kemudian klik “Ajukan SKCK”.

  4. Isi data diri sesuai dokumen resmi.

  5. Lakukan pembayaran via BRI Virtual Account.

  6. Dapatkan barcode pendaftaran yang otomatis dikirim ke email.

  7. Datang ke kantor polisi dengan membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli untuk pencetakan SKCK.

     

    Syarat Dokumen SKCK Online

Siapkan dokumen digital dalam format JPEG/PDF berikut:

Biaya Resmi SKCK 2025

Perpanjangan SKCK Online 2025

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan. Jika habis, kamu bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat baru, selama data diri belum berubah.

Berikut alur perpanjangan SKCK online:

  1. Masuk ke aplikasi Super Apps Polri Presisi dengan akun yang sudah terdaftar.

  2. Pilih menu “Perpanjangan SKCK”.

  3. Unggah kembali dokumen persyaratan (KTP, KK, pasfoto terbaru, dan SKCK lama).

  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan Rp30.000.

  5. Simpan dan bawa barcode pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK baru.

Jika ada perubahan data (misalnya alamat, status perkawinan, atau catatan hukum), maka perpanjangan tidak bisa dilakukan.

Kamu harus mengajukan SKCK baru dengan melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Tips Agar Proses Lancar

Editor : Ibnu Yunianto
#PPPK Paruh Waktu #polri #pppk #syarat buat SKCK #Polri Presisi #google playstore #skck #Super Apps #ponsel #hp #skck online #Syarat SKCK