RADAR BALI - Pemerintah Bali berencana melakukan penghentian penerbitan izin alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial menyusul bencana banjir yang menewaskan 17 orang dan 5 orang hilang pada 10 September 2025.
Kebijakan tersebut utamanya menyasar alih fungsi lahan produktif untuk pembangunan restoran, hotel, vila, dan perumahan.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat gabungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Wayan Koster, Bupati Badung Adi Arnawa, Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, dan jajaran Forkopimda Bali di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, pada Sabtu (14/9).
Wayan Koster menegaskan bahwa moratorium alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali yang melarang alih fungsi lahan mulai 2025.
"Instruksi sudah saya berikan pada bupati dan wali kota. Setelah penanganan banjir selesai, kita akan kumpul lagi untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini," katanya.
Wayan Koster menilai bencana banjir adalah pelajaran berharga agar seluruh pihak bertanggung jawab menjaga alam Bali, terutama sungai yang menjadi sumber kehidupan.
Hanif Faisol Nurofiq mendukung kebijakan moratorium tersebut. Menurutnya, luas tutupan hutan di daerah aliran sungai Tukad Ayung dari Gunung Batur hingga kawasan Badung bagian utara tersisa 3 persen dalam 10 tahun.
Pada 2015, luas tutupan lahan di DAS Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Penet masih meliputi 49 ribu hektare.
Pada tahun ini, luas tutupan hutan tinggal 1.200 hektare karena beralih fungsi menjadi perumahan, hotel, vila, dan restoran.
Padahal, secara ekologis, luas tutupan hutan di DAS sungai minimal 30 persen untuk resapan air sehingga mampu mencegah bencana hidrometrologis seperti banjir dan tanah longsor.
"Tata ruang harus dikaji ulang karena posisinya sangat rawan terhadap bencana hidrometrologi," katanya.
Badung Tertipkan Aturan Sempadan Sungai
Sementara itu, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan pihaknya akan melakukan normalisasi sungai dan menertibkan aturan sempadan sungai.
Sesuai dengan ketentuan, jarak antara sungai dengan bangunan terdekat minimal 10-15 meter sehingga bangunan tidak menganggu sistem drainase perkotaan.
Bahkan, sesuai rekomendasi para ahli, daerah sempadan empat sungai besar yang melintasi Denpasar harus diperluas menjadi minimal 25 meter.
"Saluran yang dulunya cukup lebar sekarang menyempit. Bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan sungai juga menambah risiko," tuturnya.
BPBD Badung mencatat 335 titik bencana pada 10 September 2025 yang meliputi banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan sengatan listrik.
Total 161 rumah, 65 fasilitas umum, dan 20 fasilitas ekonomi mengalami kerusakan, terutama sekolah, pasar, dan kawasan strategis. ***
Editor : Ibnu Yunianto