RADAR BALI - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program ini akan dimulai pada bulan September 2025 dengan total anggaran yang disiapkan sekitar Rp13,9 triliun.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan terhadap gejolak harga pangan.
Setiap KPM akan menerima total 40 kilogram beras yang diberikan selama empat bulan, dengan skema 10 kilogram beras per bulan.
Penyaluran akan dilakukan oleh Perum Bulog dalam dua tahap utama:
-
Tahap 1 (September – Oktober 2025): Sebanyak 20 kilogram beras.
-
Tahap 2 (November – Desember 2025): Sebanyak 20 kilogram beras.
Distribusi bantuan pangan ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak diimbau untuk memastikan datanya telah terdaftar secara resmi.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Beras
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan dua mekanisme mudah bagi masyarakat untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri hanya dengan menggunakan HP dan koneksi internet.
1. Melalui Website Resmi Kemensos
Ini adalah cara yang paling cepat dan tidak memerlukan instalasi aplikasi.
-
Pastikan HP memiliki koneksi internet yang stabil.
-
Buka browser (seperti Google Chrome atau lainnya) dan kunjungi laman resmi Kemensos di
-
Pada halaman utama, pilih wilayah penerima manfaat secara lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai data domisili pada KTP.
-
Ketik nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di KTP.
-
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
-
Klik tombol “CARI DATA”.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi resmi mengenai bantuan sosial yang diterima, termasuk status dan periode penyaluran.
Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi.
-
Unduh “Aplikasi Cek Bansos” dari Google Play Store.
-
Buka aplikasi dan buat akun baru. Anda akan diminta mengisi data diri seperti username, password, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK). Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
-
Setelah akun berhasil diverifikasi dan aktif, login ke aplikasi.
-
Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP.
-
Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bantuan Anda.
Syarat Utama Penerima Bantuan Beras
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Berikut adalah syarat-syarat utamanya:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data resmi pemerintah.
-
Termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih aktif menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
-
Diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki balita atau anak dengan risiko stunting.
-
Memiliki identitas kependudukan yang valid seperti KTP dan Kartu Keluarga.
-
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, bantuan subsidi upah, atau Kartu Prakerja.
Masyarakat dianjurkan untuk proaktif memperbarui data diri di DTKS melalui kantor desa atau kelurahan setempat agar tetap berhak menerima program bantuan pada periode-periode selanjutnya. ***