RADAR BALI – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Gianyar masih menyisakan cerita panjang.
Banyak calon pegawai terpaksa mencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga rela menginap di kantor kepolisian lantaran tingginya antrean.
Di sisi lain, pemerintah akhirnya memberikan perpanjangan waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring hingga 22 September 2025.
Jadwal Pengisian DRH Diperpanjang
Awalnya, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Namun, karena masih banyak peserta yang kesulitan menyelesaikan unggahan dokumen, jadwal diperpanjang seminggu lebih lama, hingga 22 September 2025.
-
Usul penetapan Nomor Induk PPPK juga ikut mundur menjadi 25 September 2025.
-
Penetapan Nomor Induk PPPK tetap berlangsung sampai 30 September 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 13411/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Persyaratan Dokumen
Peserta wajib mengunggah dokumen asli melalui portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan ukuran file. Dokumen yang harus diunggah antara lain:
-
Pas foto terbaru latar belakang merah,
-
Ijazah asli atau surat pengganti ijazah,
-
Transkrip nilai asli,
-
Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,
-
SKCK dari Polsek setempat,
-
Surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Khusus SKCK, pemerintah memberi kelonggaran berupa surat keterangan sedang mengurus SKCK dari Polsek.
Dokumen asli SKCK dapat dilengkapi setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan.
Antrean Panjang untuk SKCK
Di beberapa Polsek di Gianyar, antrean pemohon SKCK membludak sejak awal September.
Beberapa peserta bahkan mengaku harus datang subuh, bahkan bermalam, agar bisa mengantongi surat keterangan tersebut.
Tingginya permintaan SKCK tak lepas dari jumlah besar calon PPPK paruh waktu yang lulus seleksi.
Ratusan Nama Lolos Alokasi
Berdasarkan pengumuman resmi, ratusan peserta dinyatakan lolos alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gianyar.
Formasi ini tersebar di berbagai instansi.
Porsi terbesar ditempati Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gianyar yang menyerap lebih dari 500 peserta atau sekitar 70 persen dari total formasi.
Mereka akan mengisi posisi guru TK, guru SD, hingga guru SMP dengan berbagai bidang mata pelajaran, mulai dari prakarya, seni budaya, bahasa Bali, hingga bahasa Inggris.
Selain sektor pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup mengalokasikan sekitar 40 peserta yang akan ditugaskan sebagai tenaga teknis lapangan untuk mendukung pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan menerima sekitar 30 peserta, terutama untuk membantu operasional lalu lintas dan transportasi publik.
Dinas Pertanian mengalokasikan lebih dari 20 peserta yang akan berperan sebagai penyuluh dan tenaga pendukung sektor pangan.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menampung sekitar 15 peserta yang akan mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kebagian sekitar 10 peserta yang diharapkan dapat berkontribusi dalam sektor pariwisata berbasis budaya, mengingat Gianyar dikenal sebagai destinasi utama wisata seni di Bali.
Dengan sebaran itu, Pemkab Gianyar menegaskan formasi PPPK Paruh Waktu kali ini dirancang bukan hanya untuk sektor pendidikan, melainkan juga menopang pembangunan infrastruktur, lingkungan, pertanian, hingga pariwisata.
Peringatan Soal Penipuan
Pemkab Gianyar menegaskan seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
Peserta diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.gianyarkab.go.id.
Catatan Penting untuk Peserta
-
Dokumen hasil scan harus utuh, berwarna, tanpa potongan.
-
Tulisan tangan pada berkas tidak boleh dicoret atau ditimpa tipe-ex.
-
Meterai yang digunakan wajib baru, tidak boleh bekas atau hasil unduhan.
-
Segala bentuk kelalaian membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.***