Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gandeng Imigrasi, Koster Bidik Pungutan Wisatawan Asing Rp 950 Miliar

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 17 September 2025 | 18:07 WIB
POTENSI PENDAPATAN : Turis asing di Pantai Legian, Kuta,  Badung, beberapa waktu lalu.
POTENSI PENDAPATAN : Turis asing di Pantai Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.

RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.

Salah satu yang dilakukan adalah mengefektifkan pemungutan PWA melalui Ditjen Imigrasi. 

Koster pada Senin (15/9) menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Dalam pertemuan itu, Yusril memberi respon positif dan berjanji akan membicarakannya dalam rapat koordinasi. 

PWA, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023, bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Awalnya, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 250 miliar di APBD 2025, namun direvisi menjadi Rp 400 miliar.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menargetkan pendapatan PWA dapat mencapai Rp 950 miliar dengan menggandeng pihak Ditjen Imigrasi. 

Nantinya, Imigrasi akan mendapatkan bagi hasil maksimal 3 persen dari total pungutan yang didapatkan.

Dana tersebut akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak Ditjen Imigrasi.  

Penerapan PWA didasarkan pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Pungutan ini dikenakan kepada setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan tidak berkewarganegaraan Indonesia.

Tarif yang ditetapkan adalah Rp 150 ribu per kunjungan.

Pembayaran PWA dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali.

Untuk kemudahan, pembayaran juga bisa dilakukan di akomodasi atau tempat wisata jika belum dibayarkan sebelum kedatangan.

Permohonan pembebasan PWA harus diajukan minimal 5 hari sebelum kedatangan.

Tidak semua warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Bali dikenakan PWA.

Pengecualian diberikan kepada mereka yang datang untuk keperluan dinas, kewarganegaraan, atau kemanfaatan pembangunan Bali dan Indonesia.

Kategori yang dikecualikan meliputi:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas

  • Awak alat angkut (kapal, pesawat)

  • Pemegang KITAS atau KITAP

  • Pemegang visa penyatuan keluarga

  • Pemegang visa pelajar

  • Pemegang golden visa

  • Pemegang jenis visa lain yang disepakati

Untuk meningkatkan efektivitas pemungutan, Pemprov Bali juga memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pihak ketiga yang membangu pemungutan berhak mendapatkan imbal jasa maksimal 3% dari besaran dan transaksi pungutan.

Realisasi dan Optimalisasi Pendapatan

Sejak diberlakukan hingga 31 Desember 2024, realisasi PWA mencapai Rp 318 miliar. Namun, efektivitasnya masih dinilai rendah.

Hingga 14 Februari 2025, hanya 2,1 juta dari 6,3 juta wisatawan asing yang membayar PWA, atau sekitar 33,5%.

Hingga Juni 2025, realisasi PWA mencapai Rp 168 miliar. Angka ini masih jauh dari potensi maksimal sebesar Rp 950 miliar.

Di APBD Perubahan 2025, perolehan pendapatan pungutan wisatawan asing ditargetkan mencapai Rp 400 miliar. 

Oleh karena itu, Pemprov Bali merevisi Perda No. 6 Tahun 2023 untuk meningkatkan efektivitasnya.

PWA tidak hanya digunakan untuk perlindungan budaya dan alam, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata dan membiayai penyelenggaraan PWA itu sendiri.

Dengan menggandeng Imigrasi, Koster optimistis target pendapatan dapat tercapai. ***

 
 
 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#turis asing #imigrasi #yusril ihza mahendra #pungutan wisatawan asing #wayan koster #bali #2025 #pwa