RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Salah satu yang dilakukan adalah mengefektifkan pemungutan PWA melalui Ditjen Imigrasi.
Koster pada Senin (15/9) menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pertemuan itu, Yusril memberi respon positif dan berjanji akan membicarakannya dalam rapat koordinasi.
PWA, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023, bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Awalnya, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 250 miliar di APBD 2025, namun direvisi menjadi Rp 400 miliar.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menargetkan pendapatan PWA dapat mencapai Rp 950 miliar dengan menggandeng pihak Ditjen Imigrasi.
Nantinya, Imigrasi akan mendapatkan bagi hasil maksimal 3 persen dari total pungutan yang didapatkan.
Dana tersebut akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak Ditjen Imigrasi.
Editor : Ibnu Yunianto