RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pengumuman ini akan dilakukan secepatnya, sebab proses penyidikan berjalan dengan baik tanpa kendala.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik. Tidak ada kendala dan progresif. Kami sedang siapkan, jadi kita sama-sama tunggu secepatnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan kasus ini setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya.
Yaqut juga telah diperiksa lagi pada 1 September 2025.
KPK juga telah memeriksa lima pejabat Kemenag pada Rabu (17/9/2025). Mereka adalah Jaja Jaelani (JJ) selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024 dan Ramadhan Harisman (RH) selaku Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu,
KPK juga memeriksa M. Agus Syafi (MAS) selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024.
Selain itu, penyidik KPK juga telah meminta keterangan Abdul Muhyi (AM) selaku Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024, serta Nur Arifin (NA) yang menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023.
Kerugian Negara dan Peran Pansus Angket DPR
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi haji khusus.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel haji dan Umroh Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama membaginya secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan kuota haji khusus sebesar 8% dan 92% untuk haji reguler.
Aliran Dana dan Keterlibatan Berbagai Pihak
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji berperan dalam jual-beli kuota tambahan ini.
Praktik tersebut diduga merupakan ekses dari kebijakan pembagian 50:50 yang diterapkan Kemenag.
"Tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," jelas Budi Prasetyo.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah merupakan hasil tindak pidana terkait kasus ini.
Uang tersebut, yang bersumber dari penjualan kuota haji oleh biro perjalanannya, menjadi barang bukti kerugian negara dalam kasus ini.
Ustaz Khalid Basalamah sendiri dalam sebuah tayangan podcast YouTube menyatakan telah mengembalikan uang senilai USD 531 ribu (sekitar Rp 8,5 miliar).
Dana tersebut berasal dari setoran dari 118 jemaah masing-masing senilai $4.500.
Ustad Khalid juga telah mengembalikan pemanfaatan kuota haji yang digunakan Ustad Khalid Basalamah senilai $37.000 (sekitar Rp 592 juta) kepada KPK.
Dalam rangka menelusuri aliran dana, KPK memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.
KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang terkait dengan PBNU.
KPK menegaskan, penelusuran ini bukan bertujuan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. ***