Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kenaikan Gaji ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan Pejabat Negara Dalam Perpres 79 Tahun 2025

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 19 September 2025 | 14:27 WIB
TUNGGU PIDATO PRABOWO DI DPR - Pemerintah akan menaikkan gaji PNS.
TUNGGU PIDATO PRABOWO DI DPR - Pemerintah akan menaikkan gaji PNS.

RADAR BALI - Kabar baik datang untuk para aparatur negara.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi berkomitmen untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta TNI/Polri dan pejabat negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Dalam perubahan program kerja 2025 yang baru, Prabowo menambahkan poin kenaikan gaji bagi pejabat negara, yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024.

Poin ini masuk dalam salah satu dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang menjadi prioritas pemerintahannya.

Poin keenam dari program tersebut secara spesifik menyebutkan "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara dan militer secara menyeluruh.

Meski demikian, Perpres tersebut tidak menetapkan waktu tertentu, sehingga batas waktunya adalah selesainya masa jabatan Presiden Prabowo pada 2029.

Di RAPBN 2026 yang disampaikan Prabowo ke DPR pada 16 Agustus 2025, pemerintah tidak memasukkan klausul kenaikan gaji ASN. 

Artinya, pemerintah tidak berencana menaikkan gaji ASN pada 2026.  

Rencana Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN)

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai program unggulan.

Rencana ini sudah termuat dalam Perpres 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dan juga menjadi bagian dari butir ke-8 Asta Cita Prabowo.

Pendirian BPN merupakan langkah strategis untuk menggenjot rasio penerimaan negara hingga mencapai 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

BPN nantinya akan memisahkan otoritas pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.

Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas dalam penerimaan negara.

Pembentukan BPN ini sangat penting untuk mengatasi rasio pajak yang masih rendah.

Secara historis, amanat untuk membentuk badan semacam ini sudah ada secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Pasal 35A.

Dengan keberadaan BPN, diharapkan Indonesia tidak lagi terjebak pada level rasio pajak terhadap PDB yang rendah di kisaran 10%.

Wamenkeu Anggito Abimanyu dikabarkan bakal menjadi ketua Badan Penerimaan Negara.   

Daftar Lengkap 8 Program Hasil Terbaik Cepat

Berikut adalah daftar lengkap dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo:

  1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

  2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten. 

  3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.

  4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.

  5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.

  6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.

  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah untuk yang membutuhkan.

  8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#blt #prabowo naikkan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #bansos #RAPBN 2026 #ditjen bea cukai #pnbp #anggito abimanyu #badan penerimaan negara #kenaikan gaji asn #ditjen pajak #Mbg #gaji pns naik #prabowo #8 program hasil terbaik cepat #Prabowo Gibran #Kenaikan Gaji PNS 2025 #sekolah unggul #lumbung pangan #pemeriksaan kesehatan gratis