RADAR BALI - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Dengan langkah ini, pembangunan IKN akan difokuskan untuk menjadi pusat pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sedangkan Jakarta tetap berperan sebagai pusat ekonomi dan keuangan.
Apa itu Ibu Kota Politik?
Ibu kota politik adalah kota yang berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan dan administrasi negara.
Ini berarti kota tersebut menjadi kantor bagi lembaga eksekutif (kepresidenan, kementerian), legislatif (DPR, DPD, MPR), dan yudikatif (lembaga peradilan).
Dengan demikian, Presiden Prabowo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto juga akan mulai berkantor di Nusantara pada 2028.
Fungsinya berfokus pada pengambilan keputusan politik nasional, berbeda dari kota yang dominan sebagai pusat ekonomi atau bisnis.
Konsep ini memungkinkan pemisahan antara pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Sebagai contoh, di Belanda, Den Haag adalah pusat pemerintahan sementara Amsterdam tetap menjadi pusat ekonomi dan budaya.
Contoh lain adalah Putrajaya di Malaysia dan Sejong di Korea Selatan yang berfungsi sebagai pusat administratif, sementara Kuala Lumpur dan Seoul mempertahankan peran mereka sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Demikian juga Washington di AS berperan sebagai ibu kota politik, sedangkan New York berperan sebagai pusat ekonomi.
Progres Pembangunan IKN
Untuk mencapai target fungsional sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah telah menetapkan beberapa sasaran pembangunan utama:
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP): Pembangunannya ditargetkan mencapai 800-850 hektare.
Gedung dan Perkantoran: Targetnya adalah 20% dari keseluruhan rencana pembangunan.
Hunian: 50% hunian layak dan terjangkau harus tersedia untuk mendukung kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Infrastruktur Dasar: Minimal 50% sarana dan prasarana dasar kawasan IKN harus selesai.
Aparatur Sipil Negara: Tahap awal menargetkan pemindahan 1.700-4.100 ASN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pembangunan IKN terus berjalan dengan fokus pada prinsip keberlanjutan.
Proyek ini juga akan mengadopsi konsep kota pintar (smart city) dengan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Ia menambahkan bahwa pembangunan tahap kedua, dengan anggaran sebesar Rp4,8 triliun, akan memprioritaskan penyelesaian fasilitas yudikatif dan legislatif, yang krusial untuk operasional pemerintahan.
Otoritas IKN sebelumnya mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun di APBN 2026 sehingga total anggaran OIKN pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 21,18 triliun.
Meski demikian, usulan OIKN tersebut hanya disetujui Rp 6,3 triliun yang meliputi Rp 5,71 triliun untuk Pengembangan Kawasan Strategis dan Rp 553 miliar untuk operasional OIKN.
Anggaran tersebut turun signifikan dibandingkan dari anggaran 2025 yang mencapai Rp 13,8 triliun.
IKN dan Jakarta: Dua Peran Berbeda
Dengan Nusantara ditetapkan sebagai ibu kota politik, Jakarta akan bertransformasi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perannya sebagai global city serta episentrum ekonomi dan finansial Indonesia.
Hal ini sejalan dengan strategi yang diterapkan oleh negara-negara seperti Belanda, di mana Den Haag berfungsi sebagai pusat politik dan pemerintahan, sementara Amsterdam tetap menjadi jantung ekonomi dan budaya.
Model pembagian peran ini memungkinkan kedua kota untuk berkembang secara optimal di bidangnya masing-masing tanpa harus saling berebut fungsi.
Editor : Ibnu Yunianto