JAKARTA, radarbali.jawapos.com – Pencairan Bansos kali ini tidak hanya terkait dana rutin sesuai jadwal, tetapi juga menambahkan beberapa bansos tambahan untuk KPM sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Ada pula kebijakan validasi ulang serta mekanisme pengajuan kembali bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dalam kelompok penerima.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai beberapa poin utama dari pembaruan program bansos tersebut.
- Bantuan Pendidikan Tambahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)
Keluarga penerima PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah kini berkesempatan memperoleh bantuan tambahan berupa Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp900.000 untuk jenjang SD hingga mencapai Rp1,8 juta untuk siswa SMA.
Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap sehingga orang tua dapat mengelola dana tersebut secara lebih teratur untuk kebutuhan anaknya sepanjang tahun.
- Validasi Penerima PKH bagi KPM BPNT
Perubahan penting lainnya adalah proses validasi ulang yang dilakukan pemerintah. Ada sejumlah KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT, namun setelah melalui verifikasi sistem, mereka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Hal ini biasanya terjadi karena adanya anggota keluarga yang masuk dalam kategori lansia atau penyandang disabilitas, sehingga mereka berhak mendapatkan tambahan manfaat.
Contohnya, terdapat penerima yang sebelumnya hanya menerima BPNT, namun setelah tervalidasi, langsung memperoleh tambahan bantuan PKH sebesar Rp1,2 juta.
- Pengajuan Ulang Bagi Keluarga yang Belum Masuk Kategori
Masih banyak masyarakat yang merasa berhak menerima bansos, namun tercatat dalam kategori desil tinggi, yaitu desil 6 sampai 10.
Desil ini menandakan bahwa mereka dianggap memiliki tingkat ekonomi lebih baik, sehingga tidak termasuk penerima bansos.
Namun pemerintah memberi ruang bagi mereka untuk mengajukan ulang. Caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi terbaru “Cek Bansos”.
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendaftar ulang sehingga data mereka dapat diverifikasi kembali.
Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi sebenarnya berada di level menengah ke bawah, maka status desil bisa berubah menjadi 1 sampai 5, yang artinya memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan.***
Editor : M.Ridwan