Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Fakta-fakta Penyelundupan Narkoba Berbentuk Permen yang Libatkan Daniel Domalski

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 30 September 2025 | 13:15 WIB
TETAP TENANG: Terdakwa Daniel Domalski alias Zbysek Chompa (tengah) usai jalani sidang di PN Denpasar, Selasa (23/9/2025).
TETAP TENANG: Terdakwa Daniel Domalski alias Zbysek Chompa (tengah) usai jalani sidang di PN Denpasar, Selasa (23/9/2025).

RADAR BALI - Pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional yang menyamarkan ekstasi dalam kemasan permen.

Penangkapan ini berawal dari informasi pengiriman paket mencurigakan ke sebuah vila di Denpasar, Bali. Paket ini rupanya dikirim dari Jerman.

Penangkapan Pelaku dan Temuan Barang Bukti

Pada 22 April 2025, polisi menangkap seorang warga negara Belanda bernama Lima Tome Rodrigues (42) saat ia mengambil paket di sebuah vila di Denpasar.

Setelah paket diperiksa, isinya ternyata bukan permen, melainkan 594 butir pil ekstasi yang disamarkan dalam 12 kaleng permen bermerek Smint.

Total berat ekstasi ini mencapai 392,04 gram dengan perkiraan nilai jual hampir setengah miliar Rupiah.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti enam pewarna kuku, tas berisi sabu dan MDMA, serta paket MDMA tambahan yang ditemukan saat penggerebekan rumah kontrakan Rodrigues.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan 600 butir ekstasi lainnya di kantor yang terletak di Kabupaten Badung.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.196 butir ekstasi.

Terungkapnya Peran Daniel Domalski

Pengembangan kasus ini membawa polisi pada nama Daniel Domalski (41), seorang warga negara Jerman yang berperan sebagai penghubung jaringan narkoba antara Bali dan Jerman.

Domalski memiliki catatan kriminal di Jerman, termasuk kasus penganiayaan fisik pada tahun 2017 yang kemudian diklasifikasikan menjadi percobaan pembunuhan pada tahun 2022.

Domalski ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sanur, Bali, pada 24 April 2025.

Saat ditangkap, ia menggunakan paspor palsu Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa. Kepada penyidik, Domalski mengaku memesan ekstasi dari seseorang di Jerman.

Jaringan dan Modus Operandi

Daniel Domalski, bersama Lima Tome Rodrigues dan dua buronan lainnya (Keje Martin alias Kay dan Dennis), membentuk jaringan peredaran narkoba di Bali.

Mereka menjual ekstasi dengan harga pasaran Rp 750 ribu per butir kepada para turis asing di Bali.

Dari setiap penjualan, Rp 350 ribu disetorkan kepada pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Domalski dan Rodrigues.

Domalski dijanjikan upah Rp 100 ribu untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual.

Penangkapan Rodrigues terjadi ketika ia datang ke vila untuk mengambil paket berisi ekstasi tersebut karena Domalski tidak dapat dihubungi.

Ancaman Hukuman

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Domalski didakwa dengan tiga pasal alternatif: Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Domalski terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga Rp 10 miliar.***

Editor : Ibnu Yunianto
#WN Jerman #zbysek ciompa #daniel dominski #mabes polri #narkoba #Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa #bali