RADAR BALI - Korpri kembali menggaungkan wacana penyatuan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi satu gaji.
Hal tersebut tercetus dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas.
Reformasi ini juga harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi, mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.
Menurut Prof. Zudan, birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan yang harus dijaga kesehatannya agar dapat menggerakkan seluruh program pembangunan nasional secara efektif.
Dia mengibaratkan pemerintahan seperti pesawat terbang, di mana presiden adalah pilot, wakil presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi.
"Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Zudan menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, terutama untuk golongan I dan II.
Dia memaparkan bahwa setelah puluhan tahun bekerja, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Selain itu kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
Untuk mengatasi masalah ini, Prof. Zudan kembali mengusulkan single salary system menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini.
Usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan Korpri sejak 10 tahun lalu, terutama dalam pembahasan UU ASN pada 2014.
Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak diperhitungkan.
Dengan sistem gaji tunggal, gaji dan tunjangan dihitung sebagai satu komponen dan menjadi 75% dari total penghasilan. Artinya, terdapat kenaikan gaji plus tunjangan minimal 25 persen.
Tunjangan yang dimasukkan dalam gaji tunggal meliputi tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya.
Sedangkan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan fungsional tetap diberikan secara terpisah dari gaji tunggal.
Skema ini dinilai lebih sederhana dan adil bagi ASN serta pensiunan.
“Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.
Perubahan dalam Sistem Penggajian Tunggal
Usulan pemberlakuan gaji tunggal dilakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah dan tertinggi saat ini tidak terlalu jauh, hanya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Perbedaan yang kecil ini dianggap tidak cukup untuk memotivasi PNS meningkatkan kinerjanya agar bisa naik ke golongan selanjutnya.
Menurut Korpri, idealnya, selisih gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Gaji akan dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS.
Perhitungan ini akan menciptakan sistem penggajian yang adil dan memihak aparatur berdasarkan standar kelayakan hidup.
Sistem ini juga diharapkan dapat mendorong para ASN untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam single salary system, total penghasilan PNS dinilai berdasarkan grade (mulai dari 1 hingga 17) dan step (mulai dari 1 hingga 10).
Contohnya, PNS dengan golongan tertinggi yang menempati grade 17 di step 10 bisa menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.
Sedangkan PNS dengan golongan terendah di grade 1 bisa menerima gaji bersih minimal sekitar Rp5,4 juta.
Dengan demikian, sistem penggajian tidak lagi hanya berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS.
Selain kesejahteraan, Prof. Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.
Di sisi lain, Korpri mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN untuk memangkas proses yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik.
BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data.
Hal ini akan membuat proses mutasi, promosi, hingga pensiun menjadi serba digital dan bebas hambatan.***
Editor : Ibnu Yunianto