RADAR BALI - Kementerian Keuangan mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) di APBN 2026 untuk sembilan pemerintah daerah di Bali sebesar Rp 242 miliar.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan dana bagi hasil yang didapatkan tahun ini sebesar Rp 669,52 miliar.
Dana bagi hasil dibagikan pada daerah penghasil pungutan pajak dan retribusi untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Dana bagi hasil terdiri dari tiga jenis, yakni dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dan dana bagi hasil perkebunan.
Karena Bali tidak memiliki perkebunan sawit, pemerintah pusat hanya membagikan dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam.
Dana bagi hasil pajak berasal dari persentase pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, dan cukai minuman beralkohol.
Sedangkan dana bagi hasil sumber daya alam berasal dari migas, mineral, panas bumi, perikanan, dan kehutanan.
Dari total Rp 239 miliar dana bagi hasil, Provinsi Bali mendapatkan alokasi Rp 90,2 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil pajak (Rp 90,292 miliar) dan dana bagi hasil sumber daya alam (Rp 1,739 juta).
Pemkab Badung mendapatkan alokasi dana bagi hasil tertinggi dibandingkan 8 kabupaten/kota di Bali.
Tahun depan, daerah pusat pariwisata di Bali ini memperoleh Rp47 miliar yang didominasi dana bagi hasil pajak dari perusahaan-perusahaan yang berkantor di wilayah Badung.
Hanya Rp 326 juta dana bagi hasil sumber daya alam yang didapatkan Badung.
Setelah Badung, Denpasar juga mendapatkan alokasi dana bagi hasil senilai Rp 43,9 miliar.
Hanya Rp 263 juta yang berasal dari dana bagi hasil sumber daya alam.
Kabupaten Gianyar juga mendapatkan alokasi dana bagi hasil Rp 11,37 miliar yang didominasi dana bagi hasil pajak.
Disusul Buleleng yang memperoleh dana bagi hasil Rp 10,5 miliar serta Tabanan yang mendapatkan DBH senilai Rp 9,4 miliar.
Sedangkan Karangasem mendapatkan Rp 7,83 miliar, Klungkung senilai Rp 7,57 miliar, dan Jembrana Rp 7,35 miliar.
Bangli menjadi daerah paling sedikit menerima alokasi dana bagi hasil dengan nilai Rp 6,6 miliar.
Pemerintah pada tahun ini mengalokasikan dana transfer ke daerah (DTD) untuk Bali sebesar Rp 12,2 triliun dan telah dibelanjakan sebesar Rp 8,16 triliun hingga akhir Agustus 2025.***
Editor : Ibnu Yunianto