RADAR BALI - Masyarakat Bali yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kini bisa bernapas lega.
Pemerintah Provinsi Bali kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tanpa perlu khawatir denda.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Secara garis besar, ada dua jenis keringanan yang diberikan:
Pemutihan PKB: Keringanan ini berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB bagi kendaraan yang pajaknya sudah kedaluwarsa.
Pemutihan BBNKB: Keringanan ini memberikan pembebasan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor bekas yang akan didaftarkan atas nama pemilik baru.
Program ini sudah dimulai sejak 22 September 2025 dan akan berakhir pada 22 November 2025. Jadi, manfaatkanlah waktu yang terbatas ini sebaik-baiknya.
Persyaratan dan Alur Prosesnya
Untuk mengikuti program ini, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
* KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
* STNK asli dan fotokopi.
* BPKB asli dan fotokopi.
* Kuitansi jual beli (khusus untuk proses balik nama).
* Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus untuk proses balik nama).
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.
Petugas akan membantu Anda dalam proses pembayaran PKB tanpa denda keterlambatan dan pengurusan balik nama tanpa biaya BBNKB.
Jangan lupa, untuk proses balik nama, cek fisik kendaraan wajib dilakukan di kantor Samsat.
Selain melalui Samsat, layanan pemutihan ini juga bisa diakses secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau e-Samsat.
Setelah proses selesai, Anda akan menerima STNK baru dan bukti pembayaran pajak tanpa denda atau biaya tambahan.
Program ini juga terbuka untuk kendaraan hasil lelang atau kendaraan dari luar daerah, namun dengan syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Menurut data Bapenda, ada sekitar 200.000 kendaraan di Bali yang belum membayar pajak.
Dari jumlah tersebut, 80% adalah kendaraan roda dua dan 18% sisanya adalah roda empat ke atas.***
Editor : Ibnu Yunianto