RADAR BALI - Kabar gembira datang untuk para pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan IV tahun 2025.
Penyaluran tunjangan yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember ini dijadwalkan akan cair pada bulan November mendatang.
Informasi ini menjadi angin segar bagi ribuan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan guru non-ASN. Namun, ada beberapa perubahan signifikan dalam aturan pencairan yang perlu dipahami oleh para guru.
Mekanisme Baru: Langsung ke Rekening Guru
Salah satu perubahan paling mendasar adalah mekanisme penyaluran tunjangan.
Jika sebelumnya TPG disalurkan melalui pemerintah daerah, kini dana akan ditransfer langsung dari pusat, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses pencairan, dan meningkatkan transparansi.
Dengan mekanisme baru ini, risiko keterlambatan dan penyalahgunaan dana di tingkat daerah dapat diminimalisir.
Para guru kini bisa merasa lebih pasti akan waktu dan jumlah pembayaran tunjangan mereka.
Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi
Agar proses pencairan TPG berjalan lancar, para guru wajib memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi kelayakan dan status profesional guru.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah dan NRG: Guru harus telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid serta Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Aktif Mengajar: Terdata aktif mengajar minimal 24 jam per minggu sesuai dengan mata pelajaran yang linier.
Beban kerja ini harus tercatat dan valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Validasi Info GTK: Data dalam Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) harus akurat dan valid sebagai dasar verifikasi.
Hasil Penilaian Kinerja: Guru harus memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah "Baik".
Wajib Menjadi Guru Wali: Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjadi Guru Wali sebagai syarat utama validasi Info GTK dan pencairan tunjangan sertifikasi Triwulan 3 dan 4 tahun 2025.
Selain itu, guru juga harus memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain, serta memiliki rekening bank yang aktif.
Dengan adanya mekanisme baru ini dan persyaratan yang jelas, diharapkan kesejahteraan guru dapat lebih terjamin.
Pencairan yang tepat waktu akan memberikan kepastian finansial bagi para pendidik, memungkinkan mereka untuk fokus pada tugas mulia mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.***
Editor : Ibnu Yunianto