RADAR BALI - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satunya menempatkan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Dia menggantikan Ketut Sumedana yang dirotasi sebagai kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025.
Pergantian kepemimpinan ini terjadi di tengah sorotan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dinilai minim dalam penanganan kasus korupsi.
Jaksa Agung bahkan sempat mengkritik secara terbuka bahwa jajarannya hanya mampu menuntaskan tiga kasus korupsi saja di Bali pada tahun ini.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penanganan tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi, menjadi ukuran utama kinerja setiap kejaksaan.
Ia bahkan mengancam akan memutasi kepala kejaksaan negeri (kejari) yang tidak memiliki atau hanya memiliki kurang dari tiga perkara korupsi.
Kritikan tersebut dijawab Kejati Bali dengan menyatakan pihaknya menangani total 63 perkara korupsi, yang terdiri dari 41 penyelidikan dan 22 penyidikan selama 2025.
Secara lebih rinci, Kejati Bali menangani 12 penyelidikan dan 4 penyidikan, sementara sisa kasus tersebar di Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Bali.
Penunjukan Chatarina yang memiliki rekam jejak panjang di KPK—sejak 2005 hingga 2015, diharapkan mampu meningkatkan penanganan kasus korupsi di Bali.
Perempuan berdarah Simalungun ini memulai karir sebagai staf administrasi di Badan Diklat Kejaksaan Agung selepas lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Jurusan Akuntansi STIE YAI Jakarta pada 2000.
Dia lantas menjadi staf khusus Jaksa Agung MA Rahman dan Marzuki Darusman pada 2001-2002 sembari mengikuti pendidikan jaksa.
Setelah itu, dia ditempatkan sebagai kepala subseksi ekonomi moneter di Seksi Intelijen Kejari Bekasi.
Sembari bekerja, dia melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Unpad dan lulus dengan predikat cumlaude. Pendidikannya berlanjut dengan menyelesaikan S3 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Pada 2005, Chatarina ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Karirnya meningkat menjadi kepala satgas penuntutan pada direktorat penuntutan KPK, lantas kepala Bagian Perancangan Peraturan merangkap sebagai kepala Biro Hukum KPK.
Di bagian itu, Chatarina bertugas untuk mewakili KPK dalam berbagai uji materi UU KPK maupun berbagai gugatan praperadilan yang diajukan para koruptor.
Setelah 10 tahun bertugas di KPK, jaksa agung menugaskan Chatarina sebagai inspektur jenderal di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di sana, ibu dari Benedictus Stefano Ginting dan Audrey Ginting ini berkesempatan menjadi rektor di sejumlah kampus, termasuk Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Negeri Manado di Sulawesi Utara.
Kini, Jaksa Agung menugaskan perempuan kelahiran 19 November 1972 tersebut sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Penunjukan itu menunjukkan jaksa agung serius dalam meningkatkan pemberantasan korupsi di Bali.
Pengalaman Chatarina di KPK diharapkan mampu membawa angin segar dan langkah-langkah strategis untuk memberantas korupsi di Pulau Dewata. ***