Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kualat dengan Ibu Cinta, Lisa Mariana Terancam Empat Tahun Huni Penjara

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:09 WIB

 

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

RADAR BALI - Status hukum Lisa Mariana, yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memasuki babak baru.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana menyatakan bahwa RK adalah ayah dari anaknya.

Merasa nama baiknya dicemarkan, RK melaporkan Lisa Mariana ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

Setelah serangkaian proses hukum, termasuk tes DNA yang membuktikan anak Lisa bukan dari Ridwan Kamil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK.

Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (14/10).

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Berdasarkan alat bukti tersebut, Lisa dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," ujar Kombes Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10).

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan Lisa sebagai tersangka.

Muslim menyebut penetapan Lisa sebagai tersangka menjadi bukti bahwa upaya kliennya dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Penetapan tersangka terhadap LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM mengandung kebohongan dan fitnah keji terhadap klien kami, yang telah merusak nama baik beliau (Ridwan Kamil) di mata publik," tuturnya.

Kasus tersebut juga mencoreng nama Atalia Praratya alias Ibu Cinta, istri Ridwan Kamil.  

Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum berikutnya usai menyandang status sebagai tersangka.

"Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kata Jhon.

Jhon turut menyebut pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Ia pun mengklaim Lisa akan kooperatif mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

"Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur. Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," tutur Jhon.

Lisa dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya setelah berstatus sebagai tersangka pada Senin, namun ia berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Jhon menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penundaan pemeriksaan. Ia memastikan Lisa siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir pekan ini.

"Kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidakhadiran kenapa, karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," ucapnya.***

Editor : Ibnu Yunianto
#bareskrim mabes polri #Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik #pasal fitnah #Ibu Cinta #ridwan kamil #dedi mulyadi #atalia praratya #Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri #ancaman hukuman #direktorat siber bareskrim polri #atalia kamil #jawa barat #KUHP