Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cuti Melahirkan PNS Kini Sampai 6 Bulan, Suami Dapat Jatah 5 Hari Penuh

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:27 WIB
ILUSTRASI - Jadwal lengkap libur nasional lebaran, cuti bersama, libur anak sekolah, dan libur tanggal merah 2026.
ILUSTRASI - Jadwal lengkap libur nasional lebaran, cuti bersama, libur anak sekolah, dan libur tanggal merah 2026.

RADAR BALI - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi konsultasi publik bertema “Pemenuhan Hak Maternitas Perempuan Bekerja” yang menyoroti penguatan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui perwakilannya, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemenuhan hak maternitas, yang kini tengah diperkuat melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Dua direktur perwakilan BKN, yaitu Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, Julia Leli, dan Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, hadir dalam forum tersebut mewakili Kepala BKN, Prof. Zudan.

Mereka memaparkan substansi materi yang menekankan bahwa pemenuhan hak maternitas bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga investasi sosial dan kelembagaan yang berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.

Perlindungan Komprehensif dalam RPP Manajemen ASN

BKN saat ini tengah memperkuat aspek perlindungan ASN perempuan melalui RPP Manajemen ASN, yang mengakomodasi beberapa hak penting:

Dampak Positif dan Dukungan Kelembagaan

Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, Julia Leli, menegaskan dukungan BKN terhadap kebijakan maternitas demi mewujudkan generasi muda berkualitas untuk "Indonesia Emas."

Leli juga menyebutkan kerja sama BKN dengan Kementerian Agama dalam program pendampingan bagi ASN perempuan yang menuju pernikahan, dan BP4 untuk pendampingan bagi ASN perempuan yang mengalami masalah rumah tangga.

Sementara itu, Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, menambahkan bahwa pemenuhan hak maternitas berdampak langsung pada peningkatan kinerja kelembagaan.

ASN perempuan yang mendapatkan hak penuh akan memiliki keseimbangan kehidupan kerja, kondisi fisik dan mental yang lebih sehat, serta loyalitas dan produktivitas yang lebih tinggi.

Melalui kesempatan ini, BKN mendorong seluruh instansi pemerintah untuk terus memperkuat implementasi kebijakan pro-maternitas.

Antara lain, penyediaan ruang laktasi sesuai standar, pengaturan waktu istirahat menyusui sebagai bagian dari jam kerja, serta sistem monitoring internal untuk memastikan hak maternitas ASN terlindungi.***

Editor : Ibnu Yunianto
#cuti melahirkan 6 bulan #Cuti melahirkan ASN #cuti asn #badan kepegawaian negara (bkn)