RADAR BALI - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi konsultasi publik bertema “Pemenuhan Hak Maternitas Perempuan Bekerja” yang menyoroti penguatan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui perwakilannya, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemenuhan hak maternitas, yang kini tengah diperkuat melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
Dua direktur perwakilan BKN, yaitu Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, Julia Leli, dan Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, hadir dalam forum tersebut mewakili Kepala BKN, Prof. Zudan.
Mereka memaparkan substansi materi yang menekankan bahwa pemenuhan hak maternitas bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga investasi sosial dan kelembagaan yang berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
Perlindungan Komprehensif dalam RPP Manajemen ASN
BKN saat ini tengah memperkuat aspek perlindungan ASN perempuan melalui RPP Manajemen ASN, yang mengakomodasi beberapa hak penting:
-
Cuti Melahirkan: Pegawai ASN yang melahirkan akan mendapatkan hak cuti paling singkat 3 bulan pertama dan selama 3 bulan berikutnya dapat diberikan dalam hal kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter. Dengan demikian, ASN perempuan berpotensi mendapatkan cuti hingga 6 bulan.
-
Cuti Kondisi Khusus Masalah Kesehatan: Hak cuti diberikan bagi ASN perempuan yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, serta jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
-
Hak Pendampingan Istri Melahirkan bagi Suami ASN: Suami ASN berhak mendapatkan cuti pendampingan masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Dalam hal istri mengalami keguguran, suami ASN juga berhak atas cuti selama dua bulan. Secara total, cuti pendampingan istri melahirkan bisa mencapai 5 hari.
-
Hak Gaji Saat Cuti Melahirkan: PNS yang bersangkutan berhak mendapatkan penghasilan PNS selama menggunakan hak cuti melahirkan.
Dampak Positif dan Dukungan Kelembagaan
Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, Julia Leli, menegaskan dukungan BKN terhadap kebijakan maternitas demi mewujudkan generasi muda berkualitas untuk "Indonesia Emas."
Leli juga menyebutkan kerja sama BKN dengan Kementerian Agama dalam program pendampingan bagi ASN perempuan yang menuju pernikahan, dan BP4 untuk pendampingan bagi ASN perempuan yang mengalami masalah rumah tangga.
Sementara itu, Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Neny Rochyani, menambahkan bahwa pemenuhan hak maternitas berdampak langsung pada peningkatan kinerja kelembagaan.
ASN perempuan yang mendapatkan hak penuh akan memiliki keseimbangan kehidupan kerja, kondisi fisik dan mental yang lebih sehat, serta loyalitas dan produktivitas yang lebih tinggi.
Melalui kesempatan ini, BKN mendorong seluruh instansi pemerintah untuk terus memperkuat implementasi kebijakan pro-maternitas.
Antara lain, penyediaan ruang laktasi sesuai standar, pengaturan waktu istirahat menyusui sebagai bagian dari jam kerja, serta sistem monitoring internal untuk memastikan hak maternitas ASN terlindungi.***
Editor : Ibnu Yunianto