RADAR BALI - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan di tengah ketidakpastian ekonomi global serta peningkatan harga kebutuhan pokok.
Bantuan tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total nilai Rp900.000 untuk tiga bulan.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pemerintah menargetkan sekitar 30,46 juta KPM untuk mendapatkan BLT Kesra tahun ini.
Penerima BLT Kesra ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar secara resmi dalam DTKS dan termasuk dalam desil 1 hingga 4.
Kelompok tersebut merupakan sosial ekonomi terendah di Indonesia. Seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi berlapis.
Kriteria Penerima BLT Kesra 2025
Berdasarkan keterangan resmi Kemensos, terdapat lima kategori utama masyarakat yang berhak menerima BLT Kesra:
1. Keluarga Miskin dan Rentan Miskin
Kategori ini mencakup rumah tangga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki sumber pendapatan tetap, dan menempati rumah yang dinilai tidak layak huni. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima bantuan.
2. Pekerja Informal Berpendapatan Rendah
Sasaran berikutnya adalah pekerja informal seperti pedagang kecil, buruh harian lepas, dan pekerja lepas lainnya yang tidak memiliki jaminan pekerjaan.
3. Lansia Tunggal (Seorang Diri)
Lansia yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga dan belum terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya berhak menerima BLT Kesra.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas berat yang tidak mampu bekerja secara mandiri dan belum menerima bantuan sosial khusus dari pemerintah juga termasuk dalam daftar penerima.
5. Keluarga Penerima Manfaat Tambahan (KPM PKH/BPNT)
Kategori terakhir adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai masih membutuhkan bantuan tunai tambahan.
Kenaikan harga pangan dan energi menjadi salah satu pertimbangan utama bagi KPM ini untuk menerima bantuan ekstra.
Kemenko PMK menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga pra-sejahtera menjelang akhir tahun.***
Editor : Ibnu Yunianto