Radar Bali.id– Kampanye pemberantasan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memasuki babak yang lebih gencar.
Tak hanya menyasar produsen dan penjual, para penghisap atau konsumen rokok ilegal pun kini terancam hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Ancaman keras ini ditegaskan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok tanpa pita cukai yang sah dapat dikenakan sanksi tindak pidana.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan hal ini usai memimpin pemusnahan rokok ilegal di Bogor pada Rabu (22/10/2025).
Peringatan ini sekaligus menjadi penekanan serius bahwa tidak ada lagi toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Cirebon dan Purwakarta Jadi Zona Merah
Dalam kesempatan tersebut, Finari juga mengungkap data mengejutkan mengenai wilayah peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok (untuk dimusnahkan). Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas ke Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Finari, Jawa Barat dianggap sebagai lokasi strategis jalur distribusi, dengan Cirebon menempati posisi pertama sebagai wilayah peredaran rokok ilegal terbesar, diikuti oleh Purwakarta di posisi kedua.
Ekonomi Sedang Sulit, Harga Murah, Sasaran Masyarakat Susah
Finari menjelaskan bahwa salah satu faktor utama tingginya peredaran rokok ilegal adalah harganya yang jauh lebih murah. Hal ini membuat rokok ilegal menjadi pilihan utama bagi masyarakat lapisan bawah.
“Warung-warung kecil merupakan tempat pemasaran ideal bagi rokok ilegal. Karena rokok ini harganya murah, masyarakat (lapisan bawah) memilih rokok ilegal. Mungkin membeli rokok legal mahal, bisa jadi kemudian beralih ke rokok ilegal,” ungkapnya.
Dengan adanya ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun bagi pengguna, Bea Cukai berharap masyarakat dapat menyadari risiko hukum dan dampak kerugian negara akibat praktik rokok ilegal.[*]
Editor : Hari Puspita