JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan bagi peserta dari golongan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi alokasi dana tersebut. "Rp20 triliun itu ada. Rp20 triliun itu sudah kita anggarkan," ujar Purbaya di Jakarta, (22/10/2025).
Menurut Purbaya, kebijakan penghapusan tunggakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat miskin dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak mereka, sejalan dengan arahan Presiden.
Syarat dan Kriteria Pemutihan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini akan diberlakukan secara selektif dan harus memenuhi kriteria tertentu agar tepat sasaran. Kriteria utama yang menjadi acuan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Jadi dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu," tegas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron juga menjelaskan bahwa pemutihan ini akan memprioritaskan kasus di mana peserta mandiri menunggak iuran, namun statusnya kemudian berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah (pusat atau daerah). Namun, sistem masih mencatat tunggakan lama sebelum perpindahan status PBI.
Ali Ghufron Mukti menambahkan, penghapusan tunggakan ini akan dibatasi maksimal untuk periode 24 bulan (dua tahun). Jika peserta menunggak lebih lama dari itu, tunggakan yang dihapus tetap dihitung maksimal 24 bulan.
"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar, itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," pungkas Ghufron, menekankan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan berharap melalui langkah ini, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih inklusif dan berkelanjutan, serta membenahi data kepesertaan.***
Editor : M.Ridwan