JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) fisik. IKD, atau yang dikenal sebagai KTP Digital, berbentuk aplikasi di smartphone yang memuat dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK).
Proses registrasi IKD diklaim mudah dan praktis karena sebagian besar langkah dapat dilakukan melalui telepon seluler (HP), namun tetap memerlukan validasi akhir di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keamanan data.
Syarat Registrasi IKD:
- Sudah memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
- Memiliki alamat e-mail yang aktif.
- Memiliki nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone dengan akses internet.
Langkah-Langkah Registrasi IKD:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS).
- Isi Data Diri: Buka aplikasi, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail aktif, dan nomor HP, kemudian klik tombol "Verifikasi Data".
- Verifikasi Wajah (Face Recognition): Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk di aplikasi untuk verifikasi wajah dan pemadanan dengan data biometrik yang tersimpan di database Dukcapil.
- Kunjungi Dukcapil untuk Scan QR Code: Datangi kantor Dinas Dukcapil, Kantor Kecamatan, atau loket pelayanan yang ditunjuk terdekat untuk mendapatkan dan memindai (scan) QR Code dari petugas. Tahap ini penting untuk validasi dan aktivasi akhir oleh sistem SIAK Terpusat.
- Cek E-mail dan Aktivasi: Setelah scan QR Code berhasil, cek e-mail yang didaftarkan. Anda akan menerima kode aktivasi dan tautan aktivasi dari SIAK Terpusat.
- Selesaikan Aktivasi: Buka aplikasi IKD, masukkan kode aktivasi yang diterima melalui e-mail dan captcha atau kode keamanan lainnya, lalu tekan "Aktifkan".
- Selesai: Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa masuk (login) ke aplikasi menggunakan PIN atau kata sandi yang telah dibuat dan IKD Anda sudah siap digunakan.
Catatan Penting:
Meskipun sebagian besar proses dilakukan lewat HP, pendaftaran dan aktivasi IKD memerlukan pendampingan petugas Dukcapil saat tahap pemindaian QR Code. Hal ini dilakukan untuk verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi face recognition guna menjamin keakuratan dan keamanan data kependudukan.
Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi mencetak atau membawa KTP-el fisik, melainkan cukup menunjukkan KTP Digital di smartphone untuk berbagai layanan publik.***
Editor : M.Ridwan