Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Langgar Ketentuan, Penetapan Titik Dapur MBG di Sukabumi Tuai Polemik

Siti Patimah • Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Diduga Langgar Ketentuan, Penetapan Titik Dapur MBG di Sukabumi Tuai Polemik
Diduga Langgar Ketentuan, Penetapan Titik Dapur MBG di Sukabumi Tuai Polemik
Diduga Langgar Ketentuan, Penetapan Titik Dapur MBG di Sukabumi Tuai Polemik
Diduga Langgar Ketentuan, Penetapan Titik Dapur MBG di Sukabumi Tuai Polemik

 

RADARBALI.JAWAPOS.COM – Penetapan titik lokasi salah satu dapur MBG di wilayah Kecamatan Nagrak dan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) serta ketentuan juklak dan juknis yang berlaku. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kredibilitas petugas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proses verifikasi.

 

Informasi yang diterima menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara alamat resmi dapur dengan lokasi operasionalnya. Dapur yang tercatat berada di Kecamatan Parungkuda, ternyata beroperasi di wilayah Kecamatan Nagrak, tepatnya di Perumahan BTN Taman Lestari dekat GOR setempat. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan dan keprihatinan dari warga serta relawan lapangan yang menilai adanya pelanggaran dalam penetapan lokasi.

Sebagaimana dikutip, menurut keterangan sumber lapangan kepada tim Ribaknews, dapur tersebut diduga dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi. Jika benar, hal ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam proses verifikasi BGN dan berimbas pada ketimpangan distribusi bantuan bagi para penerima manfaat (PM).

 

 

“Dapurnya di bangun di Kecamatan Nagrak, operasinya di nagraka dan dikecamatan Cibadak, Namun titik lokasi di Parungkuda, ini jelas akan memicu konflik horisontal,” ujar salah satu relawan yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan keputusan dari pihak pusat.

 

 

“Waalaikumsalam itu mitra nya buat surat berita acara ke pusat Bu itu kewenangan pusat,” tulisnya singkat.

Namun, situasi ini memunculkan dugaan adanya kerja sama tidak sehat antara pemilik dapur dan petugas survei lokasi untuk meloloskan proses verifikasi titik dapur. Aktivitas dapur yang menjangkau penerima manfaat di dua kecamatan berbeda (Nagrak dan Cibadak) juga dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih wilayah serta gangguan terhadap sistem distribusi MBG yang selama ini berjalan tertib.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan bagaimana proses verifikasi tersebut bisa lolos tanpa evaluasi mendalam. Indikasi pelanggaran regulasi ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra program MBG secara keseluruhan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Publik berharap pihak BGN segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh dapur mitra beroperasi sesuai standar dan aturan resmi yang berlaku.*** (Pth/cjr)

Editor : Siti Patimah
#sukabumi #titik #Mbg