DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Anggota DPR-RI Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali mencuri perhatian setelah viral karena dijarah beberapa bulan lalu.
Hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang kode etik terkait sikap Ahmad Sahroni yang menyulut emosi masyarakat pada Agustus lalu.
Dari Hasil sidang tersebut dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali diaktifkan keanggotaannya.
Sedangkan tiga lainnya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhkan sanksi.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan dengan durasi waktu yang berbeda.
Nafa Urbach selama 3 bulan, Eko Patrio 4 Bulan dan Ahmad Sahroni yang lebih lama yakni 6 bulan.
Tak hanya itu, ketiganya juga tidak akan menerima gaji maupun tunjangan selama masa sanksi berlangsung.
MKD menegaskan, para anggota DPR diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga sikap di ruang publik.
Sidang putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota dewan agar menjaga etika dan kehormatan lembaga parlemen.***
Editor : Desi Rabiati