DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Deputi Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Sistem dan Tata Kelola, Tigor Pangaribuan memberikan sosialisasi Kebijakan dan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bali Selasa sore (5/11/2025).
Program prioritas Prabowo Subianto telah mulai berjalan di Bali sejak awal tahun 2025, namun masih ada catatan evaluasi yang harus dijalankan dapur MBG. SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) wajib menjalan standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah terjadi keracunan.
Tigor menjelaskan dalam SOP sudah ada aturan pembelian makan, penggunaan air bersih untuk mencuci dan memasak. Waktu memasak juga diatur sekitar pukul 02.00 pagi, serta peraturan jarak SPPG dengan sekolah dituju maksimal 6 kilometer untuk menghindari basi.
"Makanan yang diberikan itu semua makanan yang sehat, dan gizi seimbang. Dan anak-anak yang menerima juga tidak ada yang mengalami gangguan itu," terang Tigor saat diwawancarai usai pemberian sosialisasi kepada 700 orang yang dihadiri kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan di Kuta.
Jumlah SPPG di Bali sebanyak 109, namun belum memenuhi target nasional. Target dari Badan Gizi Nasional ada 330 SPPG di Bali.
Ditargetkan realisasi 330 SPG dapat tercapai tahun ini."Tapi saat ini baru sepertiganya memang di Bali ini kalau mau membangun SPPG itu kan perlu dana, perlu lokasi dan juga perlu juga aturan penerima manfaat," terangnya.
Peralatan yang digunakan memasak sesuai standar juknis. Tigo4 mengatakan, SPPG tidak boleh memasak pukul 08.00 malam. Pengiriman makanan tepat waktu, tidak lebih dari 4 jam. Jika ada pelanggaran akan ditegur dan akan diminta berhenti.
"Memang 6 km atau jarak lebih kurang perjalanan mengantar 30 menit. Itu sudah melalui uji coba yang lama. Jadi kira-kira begitulah yang pantas. Yang sebaiknya dipatuhi," minta pria alumnus IPB, Jawa Barat ini.
Menurut Tigor tidak ada temuan keracunan atau permasalahan yang menonjol di Bali. Kemungkinan karena SPPG mengikuti SOP yang diberikan. Selain itu juga air di Bali lebih bersih."Tidak ada kejadian di mana anak-anak mengalami keracunan,"tandasnya.
Sementara itu hadir Kabid Kesehatan Masyarakat, dr Putu Astri Dewi Miranti mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali, kabupaten/kota memiliki tugas keamanan dan pangan. Salah satunya menerbitkan Sertifikat Layak Hygiene Sanitasi (SLHS) harus dikantongi SPPG.
"Kami melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas. Begitu ada pengajuan kami lakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan menunggu laporan sample tadi. Minimal nilai IKL harus 80, lab harus negatif kalau belum harus ngulang," jelas dr Astri.
Baca Juga: MBG Ringankan Beban Wali Murid, Siswa di Jembrana Senang Bisa Nabung Uang Jajan
Astri memastikan keterlibatan komite, orang tua siswa dan masyarakat mengawal keamanan pangan. Sebelum didistribusi ke penerima manfaat harus dicicipi. Sejak Agustus lalu ada penambahan sampel untuk guru di Sekolah supaya dapat dicek oleh guru di sekolah. Jika tidak layak tidak boleh dibagikan.
"Apa yang diberikan ke anak itu harus dia juga tidak harus mencicipi, kan hanya dengan melihat dan membau sudah tahu kan layak atau tidak,"terangnya.
Astri mengungkapkan, keamanan pangan bukan tanggung jawab Diskes Bali saja. Namun juga tanggung jawab SPPG, mitra dan yayasan supaya aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.***
Editor : M.Ridwan