Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Formula Penghitungan UMP Berubah, Peluang Naik Lebih Besar, Kadisnaker Bali Sebut Begini

Ni Kadek Fitriani • Jumat, 14 November 2025 | 04:39 WIB
UMP: Kadisnaker Bali Ida Bagus Setiawan saat menanyakan langsung ke Menaker Yassierli usai acara pelepasan peserta magang dari Indonesia Timur di Lapangan Niti Mandala Renon, 13 November 2025
UMP: Kadisnaker Bali Ida Bagus Setiawan saat menanyakan langsung ke Menaker Yassierli usai acara pelepasan peserta magang dari Indonesia Timur di Lapangan Niti Mandala Renon, 13 November 2025

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 belum disusun karena menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) serta petunjuk pelaksana dan teknis.

Saat pelepasan peserta magang ke Jepang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Ida Bagus Setiawan langsung menanyakan ke Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, (13/11/2025).

Setiawan memastikan ada kenaikan UMP tahun depan dengan formula baru karena memasukkan parameter kebutuhan hidup pekerja.

"Tadi pak Menteri juga sudah saya coba tanyakan ke beliau bahwa memang saat ini sedang proses untuk dinaikkan tapi pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar tiap daerah pasti beda nah ini dewan pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu jadi begitu ada sinyal berupa juklak juknis pusat," kata Setiawan. 

Persentase kenaikan UMP maupun UMK belum dipastikan jumlahnya. Kabar gembiranya, perhitungan kenaikan UMK tidak lagi menggunakan formula skala. Pemerintah daerah menyiapkan range yang berbeda-beda setiap wilayah.

Selain ditentukan indeks kelangsungan hidup, ditentukan juga dari pertumbuhan ekonomi daerah."Artinya yang jelas UMP maupun umk tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini, pasti kan, tapi berapa besarannya nah ini karena ada salah satu parameter saat ini yaitu indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup,"bebernya. 

 Baca Juga: IPOC 2025 Resmi Dibuka di Bali, Bahas Arah Baru Industri Sawit Dunia

Harapannya dengan ada juklak dan juknis, supaya Disnaker dan Dewan Pengupahan dapat segera bergerak sesuai aturan. Seperti diketahui tahun 2025 kenaikan UMP sekitar 6,5 persen dan kemungkinan tahun depan lebih dari itu.

"Kalau kemarin dari pak presiden kan 6,5 persen itu untuk UMP dan UMK. Kemudian ada sektoral, masing-masing daerah," ucapnya

Penetapan UMP 2026 akhir tahun, karena angka UMP dan UMK menentukan perencanaan daerah tahun depan.

"Kami nanya ke beliau, kapan segera diterbitkan juklak dan juknis sehingga bisa rapat teknis di dewan pengupahan untuk segera bisa mengusulkan,"tandasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#UMP 2025 #kenaikan upah #upah pekerja