DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 belum disusun karena menunggu peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) serta petunjuk pelaksana dan teknis.
Saat pelepasan peserta magang ke Jepang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Ida Bagus Setiawan langsung menanyakan ke Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, (13/11/2025).
Setiawan memastikan ada kenaikan UMP tahun depan dengan formula baru karena memasukkan parameter kebutuhan hidup pekerja.
"Tadi pak Menteri juga sudah saya coba tanyakan ke beliau bahwa memang saat ini sedang proses untuk dinaikkan tapi pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar tiap daerah pasti beda nah ini dewan pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu jadi begitu ada sinyal berupa juklak juknis pusat," kata Setiawan.
Persentase kenaikan UMP maupun UMK belum dipastikan jumlahnya. Kabar gembiranya, perhitungan kenaikan UMK tidak lagi menggunakan formula skala. Pemerintah daerah menyiapkan range yang berbeda-beda setiap wilayah.
Selain ditentukan indeks kelangsungan hidup, ditentukan juga dari pertumbuhan ekonomi daerah."Artinya yang jelas UMP maupun umk tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini, pasti kan, tapi berapa besarannya nah ini karena ada salah satu parameter saat ini yaitu indeks kebutuhan atau kelangsungan hidup,"bebernya.
Baca Juga: IPOC 2025 Resmi Dibuka di Bali, Bahas Arah Baru Industri Sawit Dunia
Harapannya dengan ada juklak dan juknis, supaya Disnaker dan Dewan Pengupahan dapat segera bergerak sesuai aturan. Seperti diketahui tahun 2025 kenaikan UMP sekitar 6,5 persen dan kemungkinan tahun depan lebih dari itu.
"Kalau kemarin dari pak presiden kan 6,5 persen itu untuk UMP dan UMK. Kemudian ada sektoral, masing-masing daerah," ucapnya
Penetapan UMP 2026 akhir tahun, karena angka UMP dan UMK menentukan perencanaan daerah tahun depan.
"Kami nanya ke beliau, kapan segera diterbitkan juklak dan juknis sehingga bisa rapat teknis di dewan pengupahan untuk segera bisa mengusulkan,"tandasnya.***
Editor : M.Ridwan