RADAR BALI - Gelombang dinamika internal menerpa tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah beredar luasnya Risalah Rapat Harian Pengurus Syuriah PBNU yang memuat keputusan mengejutkan.
Dalam risalah rapat tersebut, Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam PBNU meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Rapat penting Pengurus Syuriah PBNU tersebut diselenggarakan pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City Jakarta.
Rapat dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian Syuriah PBNU. Risalah rapat secara resmi ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Rais Aam adalah pimpinan tertinggi Syuriah (legislatif) di PBNU, sementara ketua umum adalah pimpinan Tanfidziyah (eksekutif).
Rais Aam adalah posisi tertinggi yang memberikan izin dan restu atas program yang dijalankan oleh ketua umum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program organisasi sehari-hari.
Inti dari risalah tersebut adalah ultimatum keras yang ditujukan kepada Gus Yahya.
Poin keputusan krusial hasil musyawarah Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam menegaskan:
"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU."
Konsekuensinya pun telah ditetapkan, "Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."
Batas waktu 3 hari tersebut menempatkan nasib Gus Yahya di kursi Ketum PBNU di ujung tanduk.
Isu Zionisme, Tata Kelola Keuangan, dan Eksistensi Badan Hukum
Keputusan untuk meminta Gus Yahya mundur didasarkan pada serangkaian pandangan yang tertuang dalam risalah, dengan fokus utama pada masalah yang berkaitan dengan Israel dan tata kelola organisasi.
Poin pertama merujuk pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber yang dinilai terkait dengan jaringan Zionisme Internasional, yaitu akademikus Peter Berkowitz.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang pro-Zionis dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.
Pengurus Syuriah PBNU memandang tindakan itu sebagai perbuatan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan NU, terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap praktik genosida di Israel.
Pengurus Syuriah PBNU juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Syuriah menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku.
Pelanggaran tata kelola keuangan ini dinilai dapat berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Berdasarkan tiga poin serius tersebut, keputusan final diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam yang berujung pada tuntutan pengunduran diri Ketum PBNU.
Respons Gus Yahya dan Sikap Internal PBNU
Hingga saat ini Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan detail mengenai tuntutan pengunduran dirinya.
Meski demikian, Gus Yahya sempat merespons pertanyaan media dengan hati-hati dan menghindari konfirmasi isu pemakzulan saat sowan pada Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir. "Gak.. ya apa namanya... gak ada (bahas pemakzulan)," ujarnya singkat.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengimbau seluruh pengurus dan warga NU untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses organisasi kepada otoritas tertinggi, yakni jajaran Syuriah PBNU.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi," ungkap Gus Ipul.
Fungsionaris PBNU Prof. DR. Moch Mukri dan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir membenarkan keabsahan dokumen rapat Pengurus Syuriah PBNU.***
Editor : Ibnu Yunianto