RADAR BALI - Sebanyak 2.265 tenaga honorer di Kabupaten Buleleng kini resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diserahkan pada November 2025 langsung oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Pengangkatan ini merupakan langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bagi mereka yang tidak lolos seleksi sebagai PPPK Penuh Waktu.
Meskipun demikian, pola kerja para PPPK Paruh Waktu ini tetap penuh waktu, sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Istilah "Paruh Waktu" digunakan hanya untuk membedakan skema gaji dan status kepegawaian mereka.
Perbedaan Status dan Masa Berlaku SK
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani proses pelantikan dan menerima gaji kepegawaian, PPPK Paruh Waktu tidak melalui pelantikan.
Masa berlaku SK yang mereka terima juga hanya satu tahun dan akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pengembangan karir PPPK dari pemerintah pusat.
Dari total 2.265 penerima SK, terdapat beberapa formasi yang berkurang karena sejumlah orang mengundurkan diri lantaran pindah kerja atau keluar daerah, bahkan ada yang meninggal dunia.
Diperkirakan untuk tahun 2026, kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan tetap tinggi, sekitar 2.254 formasi. Hal tersebut menyesuaikan dengan pegawai yang pensiun dan mengisi formasi yang kosong.
Skema Pengupahan: Uang Jasa Bukan Gaji
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada skema pengupahan dan sumber anggarannya.
PPPK Penuh Waktu menerima gaji yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK dan masuk ke rekening gaji.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu akan menerima uang jasa yang ditarik dari rekening barang dan jasa di Pemkab Buleleng.
Pemkab Buleleng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 miliar dalam perubahan anggaran dari RKPD dan KUA-PPAAS.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan uang jasa bagi sekitar 2.000 PPPK Paruh Waktu ini dan jumlah ini akan disesuaikan di tahun-tahun berikutnya.
Terkait besaran uang jasa, Pemkab Buleleng memilih untuk menerapkan standarisasi yang setara dengan 80 persen dari gaji penuh CPNS.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah ketimpangan besar antarpegawai, mengingat upah jasa yang diterima sebelumnya oleh para honorer sangat bervariasi.
Selain itu, kriteria pemberian uang jasa juga memastikan bahwa nilai yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari yang pernah mereka terima sebelumnya.***
Editor : Ibnu Yunianto