Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setelah Pembatasan Air Minum Dalam Kemasan, Bali Bakal Batasi Indomaret dan Alfamart

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 2 Desember 2025 | 15:25 WIB
BAKAL DIBATASI - Produk UMKM di gerai ritel modern. Pemprov Bali berencana membatasi jumlah gerai ritel modern berjejaring di Bali.
BAKAL DIBATASI - Produk UMKM di gerai ritel modern. Pemprov Bali berencana membatasi jumlah gerai ritel modern berjejaring di Bali.

RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian toko modern berjejaring.

Raperda tersebut menyasar toko ritel berjejaring seperti Indomaret, Alfamart, dan Circle K.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-15 DPRD Bali mengatakan, keberadaan toko-toko modern berjejaring berpotensi mematikan UMKM di sekitarnya.

"Satu toko modern bisa mematikan puluhan UMKM. Bila dibiarkan, warung-warung warga akan semakin terpinggirkan," kata Koster.

Gubernur Koster menjelaskan alasannya mengatur jumlah ritel modern adalah agar mereka tidak menyingkirkan pelaku ekonomi lokal seperti warung atau toko milik masyarakat.

"Jadi saya ingin Bali jangan dikerumuni banyak Indomaret, Alfamart, minimart apalagi yang mart-mart itu semua," ujarnya.

Gubernur menilai, sektor informal yang menyerap lapangan kerja terbesar harus mendapat perlindungan lebih kuat.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk menata ulang relasi usaha antara UMKM dan jaringan ritel agar kompetisi tidak timpang.

Selain itu, pengendalian tersebut juga untuk memastikan perputaran uang dari perdagangan ritel tetap bertahan di Bali.

"Kami ingin menciptakan sinergi yang adil antara toko modern, pasar rakyat, dan UMKM," tegas Koster.

Koster menilai pelaku UMKM di pasar dan warung pinggir jalan tidak mungkin bersaing dengan toko berjejaring yang memiliki modal besar karena kemudahan mengakses perbankan.

Pemprov Bali mendata saat ini ritel modern tersebar di seluruh Bali, dengan konsentrasi paling marak di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar sebagai tiga wilayah paling padat wisatawan.

Untuk menanganinya, Koster mengaku belajar kepada Provinsi Sumatera Barat yang berhasil mengelola ritel-ritel tersebut sehingga jumlahnya terkendali.

“Saya meniru Provinsi Sumatera Barat yang begitu mampu dia mengelola ini sehingga hampir tidak ada yang namanya ritel moderen, kita di Bali akan kendalikan, bukan melarang 100 persen tapi dikendalikan,” kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

"Sektor formal cukup penting untuk diperhatikan, namun sektor informal jauh lebih penting karena daya serap tenaga kerja yang lebih tinggi," jelasnya.

Tiga Perda Prioritas dengan Dukungan Perguruan Tinggi

Percepatan proses peraturan daerah mengenai pengendalian ritel modern berjaringan ini juga bersamaan dengan perda mengenai alih fungsi lahan pertanian dan pengendalian lahan produktif, serta perda perlindungan danau dan pantai.

Merasa tiga peraturan daerah ini penting, Pemprov Bali menggandeng perguruan tinggi sebagai ahlinya dalam merancang draf di tiga isu prioritas ini.

“Tiga perda prioritas yang akan diselesaikan dalam waktu cepat oleh Tim dari Udayana adalah perda pengendalian alih fungsi lahan, lahan produktif; perda pengendalian toko moderen berjaringan; dan perda tentang perlindungan danau pantai sebagai fungsi sosial, ekonomi, dan adat,” ujarnya.

“Jadi tiga perda ini akan menjadi prioritas, ini sudah sejalan dengan pikiran daripada anggota DPRD Bali, rupanya kita sama visinya toko moderen harus dikendalikan, lahan juga harus dikendalikan,” sambung Gubernur Koster.

DPRD Bali merespon usulan raperda tersebut dengan membentuk badan musyawarah yang dipimpin Anak Agung Gede Agung Suyoga dan Zulfikar.

Sebelumnya, Koster juga telah memberlakukan pelarangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Melalui edaran tersebut, Koster mendorong produsen AMDK beralih menggunakan botol kaca atau kemasan ramah lingkungan lainnya demi keberlanjutan lingkungan di Bali. ***

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#indomaret #pengendalian #raperda #koster #pemprov bali #alfamart #bali #dprd bali #sumatera barat