Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Honorer Dihapus Akhir Desember 2025, Ratusan Tendik di Buleleng Terancam Kehilangan Pekerjaan

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 4 Desember 2025 | 18:41 WIB
DIAKOMODASI - Pengangkatan tenaga honorer pemerintah menjadi PPPK paruh waktu
DIAKOMODASI - Pengangkatan tenaga honorer pemerintah menjadi PPPK paruh waktu

RADAR BALI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan batas waktu akhir penyelesaian status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) terbaru bernomor B/5645/SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 25 November 2025, pemerintah mewajibkan semua instansi pusat dan daerah menuntaskan penataan pegawai non-ASN sebelum tahun 2026.

Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU tersebut, hanya ada dua kategori pegawai yang sah dalam sistem kepegawaian nasional mulai 2026, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini kembali menekankan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang sangat luas bagi tenaga honorer melalui serangkaian kebijakan relaksasi.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, yang menyediakan formasi jumbo mencapai 1.266.081, merupakan afirmasi terakhir yang dibuka.

Formasi tersebut dialokasikan secara mayoritas untuk PPPK, yaitu lebih dari 1 juta formasi, sebagai strategi besar untuk memasukkan tenaga honorer ke dalam struktur kepegawaian resmi.

Relaksasi ini mencakup perpanjangan pendaftaran seleksi CASN tahap 2 hingga 20 Januari 2025.

Dengan adanya batas waktu dan relaksasi ini, KemenPAN-RB memastikan pasca-2025, tidak akan ada lagi kebijakan afirmasi serupa.

Pemerintah memahami bahwa tidak semua honorer dapat terangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Untuk memberikan solusi transisi dan kepastian hukum, dibuka skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjamin pegawai dalam kategori ini tetap memiliki status hukum dan perlindungan kerja.

Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, dengan jadwal yang telah ditetapkan mulai 7 Januari hingga diperpanjang sampai 25 Agustus 2025.

Dampak Kebijakan: Ratusan Guru dan Tendik Buleleng Terancam

Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi jawaban tegas sekaligus peringatan bagi pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mengungkapkan bahwa masih ada 438 orang tenaga honorer yang bertugas sebagai guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang nasibnya terancam.

Sebagian besar dari ratusan honorer ini belum terakomodasi dalam pendataan PPPK karena terbentur syarat teknis.

Antara lain, pernah bertugas di sekolah swasta, lolos passing grade seleksi PPPK namun kalah perankingan nilai, pindah ke sekolah negeri, dan masa pengabdian kurang dari syarat minimal.

Dengan berakhirnya jalur afirmasi pada akhir 2025, para honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu harus bersiap menghadapi konsekuensi penghapusan status honorer mulai 2026.

Instruksi KemenPAN-RB kepada Pemerintah Daerah

KemenPAN-RB secara tegas menginstruksikan pemerintah daerah untuk mempercepat verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN.

Pemda juga diminta menyelesaikan penataan internal tanpa penundaan serta menyampaikan informasi secara terbuka kepada tenaga honorer mengenai kebijakan yang sudah final.

Kemenpan RB meminta pemda memastikan seluruh proses rampung dalam tahun 2025.

Instansi yang gagal menyelesaikan penataan ini akan menghadapi sanksi administratif.

Hal tersebut mengingat seluruh struktur SDM wajib tunduk pada regulasi ASN yang baru mulai tahun 2026.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Rini Widyantini #Guru 2025 #Honorer Dihapus #tendik #Penghapusan honorer 2026 #honorer #buleleng #kemenpan rb #KemenPAN RB Aba Subagja