Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penetapan UMP 2026 Belum Jelas, Pemerintah Pusat Belum Berikan Juklak dan Juknis, Kadisnaker Sebut Naik Sekitar ini

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 5 Desember 2025 | 01:57 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga Desember belum ada keputusan.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga Desember belum ada keputusan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum ada kejelasan. Padahal, biasanya Desember sudah ada keputusan, hasil kesepakatan pemerintah daerah dan dewan pengupahan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjamin ada peningkatan, hanya saja masih dilakukan simulasi dengan dewan pengupahan Provinsi Bali baru modeling karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

”Yang jelas pemerintah mencoba mengakomodir pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya tetapi harus mengakomodir dari sisi perwakilan nanti pekerja dan perusahaan,” terang Setiawan. 

 Baca Juga: Sudah Bertahun-tahun 15 KK di Pendem Keluhkan Jembatan Bambu Berisiko Tinggi, Eh, Sekarang Malah Efisiensi

 Selain UMP juga ada penetapan upah sektoral harapannya dan mendongkrak perekonomian selain pariwisata. Kata Setiawan semakin banyak dorongan pertumbuhan ekonomi tidak hanya hospitality jasa akomodasi makan dan minuman.

”Cuma yang jelas ada tahun ini sektoral mudah-mudahan ada sektoral yang bisa mengungkit ekonomi selain pariwisata artinya semakin banyak dorongan pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya. 

Batas waktu penetapan UMP 2026 kata Setiawan tidak lewat dari Bulan Desember ini. Disnaker Provinsi Bali juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan beriman kepastian UMP.

Dengan adanya petunjuk dari pemerintah pusat sebagai landasan Disnaker Bali bersama Dewan Pengupahan lakukan kesepakatan yang selanjutnya menyerahkan rekomendasi Gubernur Bali.

”Sore ini saya tugaskan HI komunikasi dengan temen-teman Kemenaker yang sekarang ada acara di Kuta mudah-mudahan sudah ada legal formal sehingga bisa langsung rapatkan untuk mencapai kata sepakat di dewan pengupahan,” jelasnya. 

Kenaikan UMR dipastikan ada kenaikan karena perhitungan sesuai instruksi Presiden Prabowo memakai 6,5 persen plus sektoral.

Masing-masing daerah diminta menyiapkan range perekonomian dan kondisi hidup layakan. Rujukannya digunakan dari BPS (Badan Pusat Statistik) jadi parameter untuk menyiapkan range.” 6,5 Persen kalau UMP sekitar Rp 200 ribu bisa lebih yang penting tidak kurang. Tapi tunggu perhitungan,” jelasnya. 

Sementara itu diwawancarai terpisah, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Rai Made Rai Budi menyatakan hal senada.

Ia mengaku belum tahu kejelasan kenaikan UMP 2026. Dewan pengupahan juga belum memutuskan dan berikan rekomendasi ke Gubernur Bali.” Belum ada, kami di dewan pengupahan juga belum ada rekomendasi ke gubernur,” terangnya dihubungi kemarin (4/12/2025). 

Lazimnya penetapan UMP dilakukan setiap November, namun, ada kemoloran pada tahun 2025.”Seharusnya November,tapi hingga hari ini belum ada info apapun,” pungkasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#Penetapan upah #ump #provinsi bali