Radar Bali.id– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil tindakan tegas memecat Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S., dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Selatan.
Pemecatan ini dipicu oleh keputusan kontroversial Sang Bupati yang nekat meninggalkan daerah untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi wilayahnya yang porak-poranda akibat bencana alam.
Alasan Pemecatan: Tinggalkan Daerah Saat Darurat
Keputusan pemecatan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Partai Gerindra, Sugiono.
“Gerindra sudah memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” tegas Sugiono.
Ia menjelaskan bahwa DPP Gerindra menerima laporan bahwa Mirwan meninggalkan daerah saat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana banjir bandang dan longsor sejak akhir November lalu.
Abaikan Penolakan Izin Gubernur
Situasi makin diperparah dengan fakta bahwa Mirwan M. S. diketahui berangkat umrah bersama istrinya pada 2 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah bencana mencapai puncaknya.
Sebelumnya, Mirwan memang sempat mengajukan izin perjalanan ke luar negeri kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 24 November 2025.
Namun, permohonan tersebut ditolak keras oleh Gubernur karena status darurat banjir dan longsor telah ditetapkan sehari setelah permohonan izin diajukan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam keterangannya memastikan tidak pernah memberikan restu. "Surat izinnya tidak saya teken. Urusan sanksi kami serahkan ke pemerintah pusat,” ujar Muzakir Manaf.
Dikecam Publik
Kontroversi semakin memanas setelah beredar pernyataan Mirwan sendiri yang mengaku tidak sanggup menangani bencana di wilayahnya, namun tak lama kemudian memilih pergi.
Meskipun Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mencoba membela diri dengan menyebut keberangkatan dilakukan setelah kondisi dianggap stabil dan penanganan korban telah selesai, pernyataan ini justru menuai polemik besar di mata publik.
Pemecatan dari Partai Gerindra ini dinilai banyak pihak sebagai langkah pertanggungjawaban politik sekaligus penegasan terhadap etika pejabat publik.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya akuntabilitas, kepatuhan terhadap mekanisme izin, dan terutama, empati seorang pemimpin yang seharusnya berada di tengah masyarakat saat masa krisis.[*]
Editor : Hari Puspita