Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Katib Syuriah PBNU: Rais Aam Berhak Koreksi hingga Minta Ketum PBNU Mundur

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 7 Desember 2025 | 00:40 WIB
DIMAKZULKAN - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri maksimal 23 November 2025.
DIMAKZULKAN - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri maksimal 23 November 2025.


RADAR BALI — Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa Rais ‘Aam memiliki kewenangan penuh untuk membina, menegur, mengoreksi seluruh pengurus PBNU.

Rais Aam bahkan juga dinilai berwenang meminta Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri.

Penegasan ini dikeluarkan menyusul keputusan Rapat Pengurus Besar Dewan Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang meminta ketua umum tanfidziyah mundur.

Ikhsan menilai tindakan tersebut sah, konstitusional, dan mengikat sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Menurut Ikhsan, Syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam struktur PBNU, sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 ayat (3) AD NU.

Posisi ini secara otomatis menempatkan Ketua Umum Tanfidziyah di bawah garis komando Syuriyah.

“Rais ‘Aam memiliki kewenangan membina, menegur, mengoreksi, bahkan meminta Ketua Umum mundur,” ujar Ikhsan pada Jumat (5/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Rapat Syuriyah pada 20 November 2025 juga sah secara prosedural karena dihadiri oleh 37 dari total 60 anggota Syuriyah dan Katib.

Rapat juga dipimpin Rais ‘Aam, Katib Aam, dan dua Wakil Rais ‘Aam, sesuai disyaratkan Pasal 58 ayat (2) huruf D ART NU.

Dasar Pelanggaran dan Hilangnya Kepercayaan

Permintaan mundur ini, kata Ikhsan, merupakan keputusan moral tertinggi Syuriyah.

Langkah ini dilakukan karena adanya bukti-bukti yang memperkuat telah terjadi pelanggaran AD/ART atau penyimpangan garis jam’iyyah oleh ketua umum tanfidziyah.

Ikhsan menyebutkan sejumlah fakta seperti demo di Universitas Indonesia dan kehadiran agen Zionis yang semakin menguatkan dugaan afiliasi ketua umum dengan gerakan zionisme global.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penyalahgunaan Rekening PBNU yang potensial membahayakan keberlangsungan organisasi.

“Permintaan mundur adalah sinyal bahwa Lembaga Tertinggi di NU sudah tidak trust (percaya, Ed) lagi dengan ketua umum sebagai pemegang fiduciary amanah, sehingga melakukan koreksi manajemen,” tuturnya.

Pembekuan Kewenangan dan Kendali Rais 'Aam

Karena Ketua Umum tidak menerima keputusan moral tersebut, tindak lanjut sudah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Syuriyah tanggal 26 November 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa ketua umum tanfidziyah sudah tidak lagi berhak menggunakan atribut organisasi maupun menjalankan kewenangan sebagai ketua umum.

Ikhsan juga menegaskan posisi Rais ‘Aam sebagai pucuk pimpinan tertinggi PBNU yang menjadi pengendali kebijakan saat terjadi kekosongan ketua umum.

“Ketika posisi Ketua Umum kosong, kendali sementara PBNU berada di tangan Rais ‘Aam,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa Rais 'Aam bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengendalikan kebijakan organisasi, serta berhak memberikan sanksi kepada ketua umum PBNU apabila dinilai telah melakukan pelanggaran.

Mekanisme organisasi selanjutnya adalah diselenggarakan rapat pleno untuk menetapkan pejabat ketua umum.

Pleno tersebut dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 9 Desember 2025.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Katib Syuriah #Ketua PBNU Gus Yahya #Rais Aam #Ketum PBNU Gus Yahya #PBNU