Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bansos PIP Termin 3 Desember 2025 Cair Minggu Ini, Berikut Cara Cek Melalui SIPINTAR

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 9 Desember 2025 | 16:53 WIB
SEGERA CAIR - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025  termin 1 dijadwalkan cair pada Maret. Pastikan rekening siswa penerima masih aktif.
SEGERA CAIR - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 termin 1 dijadwalkan cair pada Maret. Pastikan rekening siswa penerima masih aktif.

RADAR BALI - Pada Desember 2025 ini, bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah masih akan terus diterima oleh seluruh siswa-siswi sekolah di Indonesia.

Pemerintah masih menyalurkan pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk para siswa sekolah baik itu SD, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia, melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebagai informasi, penyaluran bantuan PIP saat ini telah memasuki Termin 3, yang mencakup periode Oktober–Desember 2025.

Dana telah disalurkan secara bertahap sejak Oktober 2025 dan puncaknya akan berakhir pada bulan Desember 2025 ini.

Tujuan dan Target Program Indonesia PintarPemerintah menargetkan agar anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terhambat faktor ekonomi.

Tujuan utama program ini adalah memastikan agar setiap anak Indonesia dapat bersekolah dan memenuhi kebutuhan pokok sekolah seperti buku, seragam, alat tulis, atau biaya transportasi.

Dana bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK/sederajat dengan kisaran bantuan yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Pada penyaluran bulan Desember 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pencairan dana PIP akan berlangsung secara bertahap.

Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur resmi.Penyaluran dana dapat dilakukan melalui bank penyalur usai siswa melakukan verifikasi data dan aktivasi rekening.

Bank penyalur yang ditunjuk meliputi:

BRI: Untuk siswa jenjang SD dan SMP.

BNI: Untuk siswa jenjang SMA dan SMK.

BSI: Khusus melayani siswa di wilayah Aceh.

Cara Cek Penerima PIP Termin 3 Desember 2025 via Laman Web Resmi

Siswa yang ingin memastikan namanya masuk daftar penerima Termin 3 Desember 2025 dapat mengecek status penerima melalui Laman Web Resmi SIPINTAR yang diakses melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP melalui laman web tersebut:

Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/

Gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.

Masukkan hasil perhitungan atau kode captcha sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar.

Pilih opsi Cek Penerima PIP.

Setelah data ditemukan, sistem akan menampilkan status kepesertaan untuk periode Desember.

Informasi ini penting untuk memudahkan siswa dan orang tua mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana.

Dokumen dan Proses Pencairan Dana

Setelah status penerima terkonfirmasi, siswa wajib menyiapkan beberapa dokumen untuk pencairan dana, antara lain:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KTP orang tua/wali

Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)

Bagi siswa yang belum memiliki rekening SimPel, aktivasi akun harus dilakukan terlebih dahulu di bank penyalur yang sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Perlu diingat, pencairan dana tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Proses masuknya dana ke rekening bergantung pada proses validasi rekening yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan bank penyalur, sehingga waktu pencairan bisa berbeda antar wilayah.

Besaran Dana PIP yang Diterima Siswa

Besaran dana bantuan PIP yang diterima disesuaikan secara proporsional berdasarkan jenjang pendidikan siswa.

Untuk siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) / SDLB / Paket A, besaran dana yang diberikan adalah Rp450.000 per tahun bagi siswa kelas 1 hingga kelas 5.

Sementara itu, siswa kelas 6 yang merupakan tahun terakhir jenjang SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000.

Bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) / SMPLB / Paket B, mereka berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun untuk siswa kelas 7 dan 8.

Siswa kelas 9, sebagai tahun terakhir jenjang ini, menerima Rp375.000.

Adapun untuk jenjang tertinggi, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) / SMK / SMALB / Paket C, siswa kelas 10 dan 11 mendapatkan bantuan paling besar, yakni Rp1.800.000 per tahun.

Siswa kelas 12 yang memasuki tahun akhir akan menerima dana sebesar Rp900.000.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Program Indonesia Pintar (PIP) #bansos #PIP Termin 3 #pip #kapan cair #SIPINTAR #Cara cek pencairan #Kemendikdasmen 2025 #desember 2025