RADAR BALI - Kepengurusan pusat salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama kini resmi terbelah dua.
Dualisme kepengurusan mencuat setelah Rais Aam KH Miftachul Akhyar menggelar rapat pleno PBNU di Hotel Sultan yang menetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU Zulfa Mustofa.
Langkah tersebut ditentang keras oleh Ketua Umum hasil Muktamar ke-34 Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang kerap disebut sebagai Kubu Kramat karena berkantor di gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Penetapan Pj Ketua Umum PBNU Kubu Sultan dianggap Kubu Kramat tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Kubu Kramat pun bergerak cepat dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), mendesak Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun pada susunan kepengurusan PBNU.
Kubu Kramat, melalui pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Gus Yahya yang diklaim diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berdasarkan ART Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin, menjadikannya mandataris muktamar.
Kubu Kramat menekankan bahwa Ketua Umum hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74.
Kubu Kramat juga menilai ketentuan pemberhentian fungsionaris dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 tidak berlaku bagi Ketua Umum karena posisinya sebagai Mandataris Muktamar.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa alasan pemberhentian yang disampaikan oleh pihak Syuriyah hanya berdasarkan dugaan-dugaan yang tidak melalui proses pembuktian yang benar.
Sebaliknya, Kubu Kramat justru menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rais Aam terhadap Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, AD/ART, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kubu Kramat menguatkan argumennya dengan mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 15 ayat (3), yang menyebutkan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah hanya mengikat pengurus harian Syuriyah, sehingga tidak mengikat Ketua Umum.
"Atas dasar itu, kami dengan hormat memohon kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan perubahan apa pun terhadap susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027 hingga dihasilkannya kepengurusan baru melalui Muktamar NU yang sah, kredibel, dan bermartabat berdasarkan ketentuan AD/ART Nahdlatul Ulama."
Kubu Sultan Tetapkan Pj Ketua Umum Baru
Di sisi lain, Kubu Sultan telah mengambil langkah konkret pada rapat pleno PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025) malam.
Rapat yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU Mohammad Nuh tersebut secara resmi menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.
Zulfa Mustofa sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya disampaikan hasil Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memutuskan Gus Yahya harus mengundurkan diri dan, karena menolak, dicopot dari jabatannya sejak 26 November 2025.
Menanggapi klaim Kubu Kramat bahwa rapat pleno tersebut tidak sah karena tanpa kehadiran Ketua Umum, Pj Ketua Umum Zulfa Mustofa menegaskan bahwa seluruh proses penetapan telah sesuai aturan yang berlaku.
"Ya tentu sebagai organisasi yang patuh, taat hukum, setelah selesai semua akan didaftarkan di Kemenkum," ujar Zulfa.
Kubu Kramat Tuding Rais Aam Langgar Aturan
Kubu Kramat tidak hanya menolak pemberhentian Gus Yahya, tetapi juga merilis daftar dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, antara lain:
Pemutusan Komunikasi Total: Rais Aam disebut memutus komunikasi dengan Ketua Umum selama lebih dari dua bulan (Agustus–November 2025), melanggar prinsip mahabbah, widad, ulfah, dan ittihad dalam Muqaddimah Qanun Asasi dan Khittah NU 1926.
Tuduhan Tanpa Dasar: Rais Aam dituduh memvonis Ketua Umum bersalah dan meminta mundur atau diberhentikan hanya berdasarkan dokumen audit yang diklaim palsu, tanpa memberikan kesempatan klarifikasi.
Memaksakan Legitimasi: Rapat Harian Syuriyah disebut digunakan untuk mencari legitimasi dan memaksakan kehendak memberhentikan Ketua Umum secara tidak sah, melanggar sejumlah Pasal ART dan Peraturan Perkumpulan.
Klaim Kepemimpinan Tunggal: Rais Aam dalam konferensi pers diklaim menyatakan kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangannya, melanggar Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (2) yang mengatur kepemimpinan PBNU.
Pengundangan Rapat Pleno tanpa Ketua Umum: Rais Aam mengundang Rapat Pleno PBNU tanpa melibatkan Ketua Umum, melanggar ART NU Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c.
Di tengah situasi panas ini, para kiai sepuh dan jajaran Musytasyar PBNU dikabarkan tengah berupaya keras mendorong proses rekonsiliasi antara kedua belah pihak yang berselisih demi menjaga keutuhan organisasi.***
Editor : Ibnu Yunianto