RADAR BALI - Dinamika internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas seiring dengan kemunculan dualisme kepengurusan.
Puncak ketegangan terjadi setelah kelompok yang dikenal sebagai "Kubu Sultan" menggelar Rapat Pleno di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa (9/12/2025).
Rapat Pleno Kubu Sultan digelar menindaklanjuti keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memberhentikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Dalam sambutannya, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa periode kepengurusan PBNU saat ini bertujuan untuk menegakkan supremasi Syuriyah.
“Penguatan dan menjaga supremasi syuriyah merupakan sesuatu yang tidak bisa kita abaikan, walaupun masih ada keberatan-keberatan dari penikmat dari Tanfidziyah (kubu Kramat),” jelas Kiai Miftach.
Rapat Pleno Kubu Sultan yang dihadiri Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, dan Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa tersebut diselenggarakan tanpa kehadiran Gus Yahya.
Agenda utama Rapat Pleno adalah Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU dan Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Rapat Pleno yang dipimpin Rais Syuriyah PBNU M. Nuh tersebut menghasilkan penunjukan Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum PBNU untuk mengendalikan operasional jami'iyah hingga pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama pada 2026.
Menanggapi manuver Kubu Sultan tersebut, Gus Yahya langsung mengumpulkan para pengurus PBNU.
Agenda rapat seharusnya adalah Rapat Pleno PBNU, forum pengambilan keputusan tertinggi di tubuh PBNU.
Namun, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tidak hadir dalam Rapat Pleno yang digelar di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, tersebut.
Karena itu, Gus Yahya dalam sambutan pembukaannya memutuskan untuk mengubah agenda Rapat Pleno menjadi Rapat Koordinasi Menyeluruh PBNU.
Keputusan Gus Yahya ini merupakan manuver counter terhadap langkah yang telah diambil oleh Kubu Sultan dua hari sebelumnya (9/12/2025).
Dalam sambutannya, Gus Yahya menegaskan forum Rapat Pleno PBNU tidak dapat diselenggarakan karena tidak memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Sesuai ketentuan ART, rapat pleno harus dipimpin bersama oleh dua mandataris muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum. Jika salah satu tidak hadir, maka tidak dapat disebut rapat pleno yang memenuhi syarat,” ujar Gus Yahya.
Pernyataan Gus Yahya tersebut merupakan penegasan bahwa Rapat Pleno PBNU yang digelar Kubu Sultan tidak sah karena tidak dihadiri oleh Ketua Umum PBNU.
Karena forumnya diklaim tidak sah sesuai AD/ART, hasil Rapat Pleno juga tidak sah, termasuk penunjukan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Forum rapat koordinasi menyeluruh tersebut melibatkan hampir seluruh unsur kepengurusan di PBNU: mulai dari Mustasyar, A’wan, Tanfidziyah, Syuriyah, lembaga, hingga badan otonom.
Hadir dalam rapat tersebut pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU, termasuk Wakil Ketua Umum Masyhuri Malik, Sekjen PBNU (kubu Kramat) Amin Said Husni, sejumlah pimpinan Badan Otonom (Pagar Nusa, GP Ansor).
Konflik ini diprediksi akan mencapai puncaknya pada Sabtu (13 Desember 2025).
Hari itu Kubu Sultan mengagendakan rapat gabungan Pengurus Syuriyah dan Tanfidziyah di Gedung PBNU Kramat Raya.
Agenda rapat secara eksplisit membahas Evaluasi Kinerja Kepengurusan dan Pembahasan Usulan Pergantian Antarwaktu.
Melalui Rapat koordinasi PBNU di Kramat Raya, Gus Yahya menunjukkan bahwa kepengurusan PBNU solid di bawah pimpinannya.
Dengan kehadiran unsur-unsur kepengurusan PBNU, Gus Yahya juga berupaya menunjukkan bahwa dirinya masih Ketua Umum PBNU di tengah dualisme kepengurusan yang dipicu keputusan Rais Aam PBNU. ***
Editor : Ibnu Yunianto