RADAR BALI – Proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di bawah wilayah kerja BKN 10 Denpasar menghadapi dinamika yang signifikan.
Data per 16 Desember 2025 pukul 07.00 WITA menunjukkan adanya kontras tajam antara instansi yang sudah menyelesaikan proses dengan yang masih didominasi ketidakpastian, sementara batas waktu akhir pengusulan semakin mendesak.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional 10 Denpasar secara total menerima 76.541 usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, 66.504 berkas telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sebanyak 5.705 berkas masih dalam proses, sementara 4.292 berkas dinyatakan Tidak Sesuai Ketentuan (BTS).
Kabar buruknya, terdapat 14 berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Urgensi di Bima dan Dompu, Bali Jadi Contoh Terbaik
Di wilayah Nusa Tenggara dan Bali, meskipun sebagian besar daerah menunjukkan progres positif, masih ada ribuan berkas yang nasibnya "menggantung".
Kabupaten Bima menjadi sorotan utama, di mana dari 1.468 usulan yang masuk, sebanyak 1.463 berkas masih sedang diproses.
Dengan demikian, hingga 16 Desember 2025, baru 5 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kabupaten Dompu mencatatkan angka penolakan (BTS) yang tinggi, yakni 968 berkas, meskipun 3.957 berkas sudah dinyatakan MS.
Kasus penolakan kecil (BTS/TMS) juga tercatat di Bali dan sekitarnya.
Misalnya di Tabanan (3 BTS), Denpasar (2 BTS), Buleleng (3 TMS), Karangasem (1 TMS), Sumbawa (1 TMS), dan Lombok Tengah (2 TMS).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali menorehkan kinerja gemilang. Seluruh 3.913 berkas yang diusulkan oleh Pemprov Bali telah selesai diproses dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat (100% MS).
BKN Ingatkan Batas Akhir Kritis: 20 Desember 2025
Di tengah data tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah mengenai batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
Prof. Zudan mengungkapkan bahwa masih banyak instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu, BKN telah melakukan penyesuaian jadwal:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berakhir pada tanggal 15 Desember 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu harus tuntas paling lambat tanggal 20 Desember 2025.
"Kami tegaskan kembali, batas waktu usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu setelah tanggal 20 Desember 2025 tidak diterima dan secara sistem ditutup. Itu artinya usulannya ditolak," tegas Prof. Zudan.
TMT 1 Januari 2026
Bagi instansi yang telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Prof. Zudan mengimbau agar segera menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026.
"Kami tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP-nya," katanya.
"Jadi, tolong ini diperhatikan pemda," pungkas Kepala BKN.***
Editor : Ibnu Yunianto