Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kyai Miftach Bekukan Administrasi Digital PBNU, Gus Yahya Meradang

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 18 Desember 2025 | 00:38 WIB
DIMAKZULKAN - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri maksimal 23 November 2025.
DIMAKZULKAN - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri maksimal 23 November 2025.

RADAR BALI - Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini memasuki babak baru yang menyentuh ranah tata kelola administrasi.

Persoalannya berawal dari pembekuan administrasi digital PBNU yang dikenal dengan istilah Digdaya Persuratan oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar berdasarkan Surat Instruksi Nomor 4795/PB.23/A.ΙΙ.08.07/99/12/2025 pada 1 Desember 2025.

Dalam surat yang ditandatangani secara tunggal tersebut, Kiai Miftach menginstruksikan penangguhan implementasi Digdaya Persuratan di tingkat PBNU.

 

Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 4820/PB.01/Α.Ι.10.01/99/12/2025 pada 16 Desember 2025 yang menetapkan moratorium total.

Dasar kebijakan ini adalah hasil Rapat Pleno di Hotel Sultan yang menyatakan bahwa seluruh produksi surat melalui sistem digital tersebut tidak sah selama proses investigasi oleh Tim Pencari Fakta berlangsung.

Di tengah tekanan dari pihak Syuriyah, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf melakukan manuver balasan dengan melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Tanfidziyah.

Salah satu poin paling krusial adalah pencopotan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan Sekretaris Jenderal PBNU.

Gus Yahya menunjuk Amin Said Husni sebagai Sekretaris Jenderal yang baru untuk menggantikan Gus Ipul.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Tanfidziyah pada akhir November 2025 dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan mengurai kemacetan birokrasi.

Gus Yahya menengarai adanya banyak Surat Keputusan (SK) yang tertahan di meja Sekjen, sehingga rotasi dianggap perlu demi kelancaran program jam'iyah.

Pihak Gus Yahya membalas surat moratorium Rais Aam dengan menerbitkan surat bernomor 4900/PB.01/Α.Ι.01.08/99/12/2025.

Dalam surat tersebut, Gus Yahya bersama jajaran pengurus "Kubu Kramat" menegaskan lima poin utama:

Gus Yahya menegaskan dirinya tetap Ketua Umum sah berdasarkan hasil Muktamar ke-34 di Lampung dan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.

Kubu Sultan menganggap pencopotan Gus Ipul oleh Gus Yahya tidak sah karena posisi Gus Yahya sendiri dianggap sudah gugur oleh Syuriyah.

Sebaliknya, Gus Yahya menilai rotasi Sekjen adalah kewenangan penuh Tanfidziyah sesuai ART NU Pasal 94.

Sanggahan tersebut menyoroti bahwa surat moratorium dari pihak Kiai Miftach ditandatangani oleh para tokoh seperti Prof. M. Nuh dan KH Zulfa Mustofa yang dianggap tidak memiliki hak legal karena tidak tercantum dalam SK Kemenkumham.

Gus Yahya menilai penghentian Digdaya Persuratan dinilai akan membawa NU kembali ke "era abad kesatu" dan mengganggu tatanan organisasi secara keseluruhan.

Kondisi Terkini

Hingga saat ini, dualisme kepemimpinan dan administrasi masih berlangsung. Rais Aam menginstruksikan agar administrasi dikembalikan kepada sistem manual di bawah koordinasi Gus Ipul.

Sedangkan Gus Yahya menjalankan organisasi melalui sistem digital di bawah kendali Sekjen baru Amin Said Husni.

Gus Yahya mengimbau seluruh PWNU dan PCNU di seluruh dunia untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh manuver inkonstitusional, serta tetap tegak lurus pada kepemimpinan hasil Muktamar Lampung.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar #Dualisme PBNU #gus yahya #Ketum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf #saifullah yusuf #PBNU #Amin Said Husni