RADAR BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459,00. Angka tersebut sama dengan Upah Minimum Provinsi Bali 2026.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Buleleng mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6,67 persen atau Rp 3.196.561,00 atau kurang lebih Rp 200 ribu dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.996.561.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Putu Arimbawa mengonfirmasi bahwa besaran usulan tersebut telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja (SPSI).
"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat dewan pengupahan terkait penetapan UMK 2026. Intinya, besaran UMK 2026 sudah disepakati oleh semua pihak yang hadir," ujar Arimbawa, Selasa (23/12/2025).
Arimbawa menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan teknis, nilai murni UMK Buleleng sebenarnya masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Oleh karena itu, Pemkab Buleleng kembali merujuk pada nilai UMP untuk ditetapkan sebagai UMK, sebagaimana kebijakan yang diambil pada tahun 2024 dan 2025.
Perhitungan tersebut didasarkan pada tiga komponen utama sesuai regulasi, yakni perbandingan UMK Buleleng terhadap UMP Bali dalam tiga tahun terakhir, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dan nilai tengah antara upah terendah dan tertinggi di wilayah tersebut.
"Dari tiga komponen itu, hasil akhirnya tetap di bawah angka provinsi, sehingga kami menggunakan angka provinsi sebagai acuan," tambahnya.
Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp 3.207.459, yang mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen. Kenaikan tersebut melebihi usulan Dewan Pengupahan yang mengusulkan kenaikan 6,67 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KEPGUB) Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Selain Buleleng, beberapa kabupaten/kota lain juga telah menyetorkan usulan UMK mereka ke Disnaker Provinsi Bali:
UMK Badung sebesar Rp 3.791.002 atau 7,26 %
UMK Denpasar sebesar Rp 3.499.878 atau naik 6,12 %
UMK Gianyar sebesar Rp 3.316.798
UMK Tabanan sebesar Rp 3.287.678
UMK Buleleng sebesar Rp 3.196.561 atau meningkat 6,67 %
Berdasarkan ketentuan PP Pengupahan, daerah yang menetapkan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi wajib mengikuti ketentuan UMP.
Oleh karena itu, UMK Buleleng 2026 ditetapkan sama dengan UMP Bali 2026. ***
Editor : Ibnu Yunianto